Mohon tunggu...
Money

Tantangan dan Peluang Indonesia sebagai Industri Halal Terbesar di Dunia

13 Mei 2019   22:38 Diperbarui: 13 Mei 2019   23:15 12411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dunia telah berkembang pesat seiring dengan terjadinya perlombaan industri masif dalam rangka menjalankan Revolusi Industri 4.0 untuk mencapai masyarakat 5.0, yang mengakibatkan munculnya peluang industri yang besar karena variasi permintaan produksi dan pola hidup konsumerisme dikalangan masyarakat. Indonesia juga melakukan pembangunan industri dalam berbagai sektor bidang, salah satunya pada industri halal. 

Secara demografi, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki mayoritas penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Berdasarkan sensus penduduk pada tahun 2012, sebanyak 87,18% dari 237.641.326  jiwa penduduk adalah pemeluk agama Islam. Data ini mengindikasi bahwa memang agama Islam memberikan pengaruh terhadap kultur yang berkembang di masyarakat, termasuk didalamnya adalah pola konsumsi masyarakat terhadap produk halal. 

Persoalan mengenai halal dan haramnya suatu produk menjadi persoalan yang serius bagi masyarakat. Kasus ketidakhalalan produk dapat menimbulkan reaksi keras dan sensitif. Hal ini menjadi tolak ukur dimana masyarakat telah memiliki kesadaran yang tinggi terhadap pemilihan produk (halal). Oleh karena itu, permasalahan produk halal menjadi tantangan besar bagi industri halal yang harus segera diselesaikan.

Definisi Industri Halal

Industri menurut KBBI ialah kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan, misalnya mesin. Sedangkan halal artinya ialah diizinkan (tidak dilarang oleh syarak) (KBBI, 2019). Industri halal merupakan kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan yang diizinkan oleh syariah Islam.

Fungsi dan tujuan adanya industri halal diantaranya sebagai bentuk perwujudan dari UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.  Adanya UU diantaranya untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing, dimana negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk. Akan tetapi, produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalalnya sehingga perlu kepastian hukum perundang-undangan sehingga terbentuklah UU tentang Jaminan Produk Halal.

Pada Pasal 1 UU No 33 Tahun 2014 menjelaskan bahwa produk adalah barang dan atau jasa terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Sedangkan pengertian produk halal yaitu produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam (UU No 33 tahun 2014). Industri produk halal, saat ini mengalami perkembangan tidak hanya sekedar produk halal tapi juga gaya hidup halal dimana didalamnya terdapat enam sektor menurut Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) yang harus diprioritaskan pemerintah. 

Keenam sektor tersebut industri halal yaitu makanan dan minuman, pakaian, wisata halal, hiburan dan media, farmasi serta kosmetik. Hal ini memerlukan definisi lebih mendalam terkait sektor-sektor tersebut, dimana industri halal tidak hanya sebatas produk halal, tapi juga gaya hidup halal (State of the Global Islamic Economy, 2018). 

Halal by Design (HbD) adalah sebuah konsep pendekatan dalam merancang untuk memproduksi bahan ataupun produk halal. Konsep ini pertama kali disampaikan oleh Prof.Dr. Slamet Ibrahim DEA., APT (Guru Besar Sekolah Farmasi ITB-Ketua Halal Center Salman ITB), pada kuliah Halal di GSG Salman  pada 23 Februari 2019. Halal by Design diawali dengan perencanaan, pemilihan bahan halal, produksi halal dan penjaminan produk halal yang berbasis manajemen halal sesuai syariat Islam.  

Industri Halal di Dunia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun