Mohon tunggu...
Kristianus Garman
Kristianus Garman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pecinta Kebijaksanaan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ambang Batas Parlemen Dihapus: Tantangan dan Peluang

1 Maret 2024   14:11 Diperbarui: 1 Maret 2024   14:33 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keputusan MK  berkaitan ambang patas parlemen dihapus merupakan sebuah tema yang aktual dan faktual bagi kalangan elit Indonesia. Berbagai pihak yang mendukung kebijakan ini sebagai sebuah bentuk kedalautan rakyat karena didasarkan pada sikap  menyayangkan suara rakyat yang sia-sia karena partai dari calon yang dipilih tidak mendapat kursi di DPR.  Supaya rakyat juga mempunyai wakil di DPR. Salah satu partai yang menyetujui kebijakan ini yaitu PPP.  Hal ini juga menjadi alasan bagi MK untuk membuatkan putusan tersebut. Sebaliknya, sebagian pihak tetap mempertahankan ambang batas 4% parlemen tersebut. Parta-partai yang tetap mempertahankan hal tersebut itu ialah PDIP dan Nasdem. Partai Nasdem menghargai kebijakan atau keputusan MK tersebut, tetapi ada baiknya batasan tersebut tetap dipertahankan. Sedangkan, partai PDIP menganggap bahwa batasan 4% tersebut dinaiki sampai akngka 5-7%. Hadirnya dua kelompok ini tetntu memantik ruang diskusi publik, baik para elit politik, akademisi, mapun masyarakat proletar dan rural. 

Apakah ada kepentingan di antara dua pihak yang Pro dan Kontra terhadap dua fenomena di atas? 

Pertama, alasan MK.Menurut saya, MK membuat keputusan di atas didasarkan oleh berbagai fenomena pemilu pada tahun sebelumnya. Contohnya, pada pemilu 2009 menerapkan batas ambang parlemen 2,5% dan DPR hanya diisi oleh sembilan partai politik. 

Selanjutnya, pada pemilu tahun 2014 ambang batas parlemen pada 3.5% dan diisi hanya oleh sepuluh partai politik dan pada tahun 2019 ambang batas parlemen ditetapakan 4% dan menghasilkan suara nasional yang terkonversi membuat DPR diduduki oleh sembilan partai,(dikutip dari detik.com).

Dan alasan MK ini merupakan alasan  yang sangat rasional yang berdasarkan data-data empirik pada pemilu sebelumnya. Dan saya dapat menyimpulkan alasan MK melakukan penghapusan tersebut untuk memberikan kesamaan hak terhadap semua partai politik. Dan hal ini kesannya keputusan ini memberi peluang bagi partai yang belum mampu menembus kursi DPR.

Baca juga: Meratap Kata

Kedua, alasan partai politik yang pro. Kalau kita secara kritis melihat arah politik PPP mendukung kebijakan MK karena disebabkan oleh kekhwatiran hasil perolehan suara partai yang belum memenuhi sayarat menuju DPR. 

Hemat saya, hal inilah yang menyebabkan partai PPP ini sangat mendukung kebijakan tersebut. Bahkan, politisi partai PPP mengharapakan agar kebijakan tersebut diberlakukan pada pemilu serentak 2024 ini. Ini merupakan alasan partai agar mendapat bagian di parlemen.

Ketiga, partai PDIP dan Nasdem. Dua partai besar tidak setuju dengan kebijakan MK tersebut. Alasannya ialah agar demokrasi di Indonesia tetap ideal. Ideal suatu demokrasi akan tetap terjaga atau eksis jika dilatarabelakangi oleh partai-partai ideal. Bahkan dua partai ini meminta menaikkan atau melakukan perubahan atas batasan parlemen tersebut. 

Di sini, kita dapat melihat bahwa partai ini  berambisi untuk terus berkuasa di DPR dan tidak mau kalah dalam ajang pemilu. Faktum ini menjadi tantangan bagi partai-partai yang belum mencapai kursi di DPR,

Baca juga: Untuk Tuhan

Apakah kebijakan itu tetap diberlakukan? 

Menurut saya, kebijakan MK tersebut semestinya dikaji kembali atau saya tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Alasannya ialah sebuah negara yang demokratis harus dilandasi atau dipacu oleh partai-partai yang telah ideal. Karena banyak partai-partai yang tidak mempunyai kader yang mumpuni. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun