Apakah Sahabat tau apa iti Pinjol?
Pinjol, adalah sebutan singkatan dari Pinjaman Online. Â pinjaman online, telah menjadi salah satu solusi keuangan yang populer di kalangan masyarakat. Dengan proses yang cepat dan mudah, pinjol menawarkan kemudahan akses ke dana darurat atau tambahan modal usahaNamun, perlu diingat bahwa pinjol juga memiliki risiko. Bunga yang tinggi dan biaya tambahan dapat menyebabkan beban utang yang berat jika tidak dikelola dengan baik.
Ada beberapa oknum pinjol yang menawarkan pinjaman yang menggiurkan akan tetapi memaksa debitur / peminjam untuk meminjam secara paksa. Terkadang ada yang sampai menjebak dengan mendapat hadiah, ada juga yang menjebak bahwa keluarga sakit, dan ada yangs etiap hari telfon untuk menawarkan pinjamannya.Â
Itulah yang di sebut hantu Digital yang sebenarnya
Tidak hanya meneror untuk debitur / peminjam segera membayar, tapi juga menghantui calon calon debitur untuk meminjam. Ada beberapa aplikasi yang memang di indikasi sangat memaksa debitur untuk meminjam. Beberapanya yakni aplikasi yang di nilai ilegal atau tidak dalam.pengawasan OJK. Menawarkan pinjaman yang fantastis dengan bunga yang rendah / dengan hanya kesepakatan sepihak sehingga debitur yang meminjam banyak di rugikan dalam pelunasannya.
Oleh karena itu, penting untuk memahami syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman online. Pastikan Anda memilih platform yang terpercaya dan memiliki reputasi baik.
Dengan menggunakan pinjol secara bijak dan bertanggung jawab, Anda dapat memanfaatkan kemudahan akses ke dana untuk mencapai tujuan keuangan Anda.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI