Qardh adalah pemberian pinjaman untuk pengambilan tunai dalam akad qardh bank sebagai penerbit kartu bertindak selaku pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu.
- Ijarah
Ijarah adalah biaya keanggotaan (iuran tahunan). Dalam akad ijarah ini penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Pemegang kartu dikenakan membership fee. Semua fee yang ditetapkan pada kartu kredit syariah harus dinyatakan jumlahnya pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan nilainya tetap, kecuali untuk merchant fee.
- Sharf
Akad sharf merupakan fitur transaksi menggunakan mata uang asing yang difasilitasi oleh bank syariah bagi nasabahnya. Fitur ini dimanfaatkan layaknya kartu kredit konvensional saat bepergian ke luar negeri.
Adapun jenis-jenis kartu kredit syariah yang dikeluarkan seperti, CIMB Niaga Syariah (CIMB Niaga MasterCard Syariah Gold), lalu Kartu Kredit iB Hasanah (iB Hasanah Platinum Card, iB Hasanah Gold Card, iB Hasanah Classic Card).
        Lalu, masihkah kita berminat di kartu kredit konvensional?