Mohon tunggu...
Choirunisa Nur
Choirunisa Nur Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengapa Harus Kartu Kredit Syariah?

14 November 2017   20:30 Diperbarui: 14 November 2017   20:39 1080
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada era modern ini tak sedikit kita lihat betapa masyarakat dilingkungan kita lebih memikirkan lifestylenya daripada apa yang mereka butuhkan. Adapula kelakukan masyarakat saat ini yang membuat mereka menjadikan hidup konsumtif secara terus-menerus. Tak luput jikalau pada dirinya masing-masing sudah memiliki hutang dimana-mana, dengan cara meminjam ke teman sebaya, mencari bank keliling, ataupun mereka harus mempunyai kartu kredit.

Kartu kredit atau yang biasa disebut kartu plastik adalah sebuah alat pembayaran pengganti uang tunai dalam bentuk kartu yang diterbitkan oleh bank untuk memudahkan para nasabahnya bertransaksi. Berbeda dengan kartu debit, dalam kartu kredit bank seperti meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening. Menurut penelitian jumlah pengguna kartu kredit bulan agustus 2017 mencapai 16,89 juta keping. Walaupun mengalami penurunan, kartu kredit masih tetap dibutuhkan. Dengan kartu kredit juga memudahkan para konsumen dalam hal berbelanja, sudah banyak kita jumpai di mall, restoran, pasar supermarket dan lainnya. Bukan hanya itu saja, beberapa nasabah atau pengguna memilih menggunakan kartu kredit dalam transaksi bukan karena kebutuhan kredit atau kemudahannya, namun dikarenakan oleh banyaknya promo dan potongan harga yang ditawarkan di ritel-ritel tertentu.

Bagaimana sih cara kerja kartu kredit itu sendiri?, ketika melakukan transaksi pembelanjaan di sebuah toko, maka Anda akan diminta untuk menandatangani slip pembayaran yang dikeluarkan oleh mesin EDC. Selanjutnya slip tersebut akan ditagihkan oleh pihak toko kepada pihak bank yang digunakan olehnya, dan bank akan membayarkannya sesuai dengan nominal yang tertera di sana. Pada saat bersamaan, pihak bank akan mengirimkan tagihan pembayaran kepada pihak perusahaan penerbit kartu kredit Anda (MasterCard, Visa, atau American Express). Lalu perusahaan penerbit kartu kredit Anda akan melakukan pembayaran dan kemudian melakukan penagihan kepada pihak bank yang Anda gunakan. Bank yang Anda gunakan akan membayar sejumlah tagihan tersebut kepada pihak perusahaan penerbit kartu kredit dan selanjutnya akan menagihkannya dengan cara mengirimkan tagihan tersebut kepada Anda.

                Adapun jenis-jenis kartu kredit yaitu:

  • Kartu Kredit Silver

Kartu kredit dengan jenis silver merupakan kartu kredit dasar dan paling banyak dimiliki di masyarakat. Ini karena pada umumnya, setiap pemegang baru kartu kredit, akan diberikan kartu kredit dengan jenis silver terlebih dahulu, baru kemudian meningkat sesuai dengan riwayat kreditnya.

  • Kartu Kredit Gold

Kartu kredit gold berada di segmen kelas menengah ke atas. Kartu kredit gold sering ditandai dengan warna gold pada wujud fisik kartu kreditnya, meskipun ketentuan ini juga tidak sepenuhnya mutlak.

  • Kartu Kredit Platinum

Kartu kredit platinum merupakan kartu kredit dengan tingkatan paling tinggi. Kartu kredit platinum hanya dimiliki oleh sedikit saja orang, karena tidak mudah untuk mendapatkannya akibat persyaratan yang lumayan ketat.

  • Kartu Kredit Titanium

Di atas tingkatan platinum, masih ada kartu kredit dengan jenis titanium. Kartu kredit titanium sangat terbatas kepemilikannya. Tak semua orang bisa mendapatkan kartu ini, karena hanya yang diundang secara langsung oleh bank lah yang akan mendapatkan kartu kredit titanium.

  • Kartu Kredit Spesial

Ada beberapa lagi jenis kartu kredit yang termasuk spesial, beberapa kartu kredit ini tidak tersedia secara general, seperti misalnya kartu kredit dengan brand Visa yang mengeluarkan kartu kredit Visa Signature dan Visa Infinite. Kartu kredit Visa Signature dan Visa Infinite tidak diperuntukkan bagi kalangan yang biasa-biasa saja. Kedua kartu kredit jenis ini diperuntukkan bagi mereka pengusaha besar dengan aset milyaran, pengacara terkenal, dokter terkenal.

Selain Visa Signature dan Visa Infinite, MasterCard juga tak mau kalah dengan mengeluarkan jenis kartu kredit MasterCard World. Kartu kredit ini juga sama spesialnya karena tidak diperuntukkan untuk masyarakat umum.

Dalam pandangan Islam, apapun bentuk hutang dan berlipat ganda maka itu tidak diperbolehkan. Kartu kredit pun walaupun bisa digesek dimana-mana, sudah pasti kita sebagai konsumen berhutang kepada perusahaan tersebut dan belum lagi ditambah dengan bunga jika kita kembalikan. Dari itu oleh beberapa bank syariah mengeluarkan kartu kredit dalam bentuk syariah card. Lalu dalam fatwa DSN-MUI sudah diterbitkan pada No. 54/DSN-MUI/X/2006, tentang Syariah Card (Bithaqah I'timan/Credit Card).

Apa sih bedanya kartu kredit konvensional dan syariah? Bukannya sama saja ya? Sama-sama kartu kredit kan?

Dalam hadist berbunyi:

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya". (Al Baqarah: 278-279)

                Kartu kredit konvensional itu dimana kita sebagai konsumen berhutang kepada perusahaan yang menerbitkan kartu kredit tersebut, lalu pengembalian uang tersebut di tambahkan dengan bunga yang sudah ditetapkan. Selain itu yang berbeda dari syariah ialah perhitungannya, yaitu bunga dihitung terhadap seluruh pemakaian atau tagihan yang terjadi pada bulan sebelumnya. Dalam syariah perhitungannya adalah monthly fee yaitu jika Anda tidak mampu membayar tagihan secara penuh maka hanya dikenakan pada sisa utang saja.

Cara perhitungannya ialah:

Seorang nasabah memiliki sebuah kartu kredit syariah A dengan limit sebesar 10 juta rupiah dan besaran monthly fee 2,95%, maka monthly fee-nya sebesar:

Rp10.000.000 x 2,95% = 295.000 rupiah

Nasabah tersebut melakukan transaksi pada tanggal 3 Maret 2016 sebesar 1.000.000 rupiah. Tagihan tersebut akan dicetak pada tanggal 15 Maret 2016 dan jatuh tempo pada tanggal 5 April 2016. Namun nasabah yang bersangkutan melakukan pelunasan tagihan sebesar 600.000 rupiah pada tanggal 2 April 2016, sehingga utang yang tersisa dan belum terbayarkan adalah:

Net monthly fee = Rp400.000 x (Rp295.000 : Rp10.000.000) = 11.800 rupiah.

Adapun yang membedakannya pada kartu kredit syariah yaitu akad. Adapun beberapa akad yang ditetapkan oleh LKS, yaitu:

  • kafalah ( Penjamin Transaksi)

Dalam akad kafalah, bank sebagai penerbit kartu bertindak sebagai penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant, dan atau penarikan tunai selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Dengan demikan dapat dikatakan bahwa merchant bertindak sebagai pihak penerima jaminan dari bank berdasar prinsip kafalah. Atas pemberian kafalah ini, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah) dari pemegang kartu.

  • Qardh

Qardh adalah pemberian pinjaman untuk pengambilan tunai dalam akad qardh bank sebagai penerbit kartu bertindak selaku pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu.

  • Ijarah

Ijarah adalah biaya keanggotaan (iuran tahunan). Dalam akad ijarah ini penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Pemegang kartu dikenakan membership fee. Semua fee yang ditetapkan pada kartu kredit syariah harus dinyatakan jumlahnya pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan nilainya tetap, kecuali untuk merchant fee.

  • Sharf

Akad sharf merupakan fitur transaksi menggunakan mata uang asing yang difasilitasi oleh bank syariah bagi nasabahnya. Fitur ini dimanfaatkan layaknya kartu kredit konvensional saat bepergian ke luar negeri.

Adapun jenis-jenis kartu kredit syariah yang dikeluarkan seperti, CIMB Niaga Syariah (CIMB Niaga MasterCard Syariah Gold), lalu Kartu Kredit iB Hasanah (iB Hasanah Platinum Card, iB Hasanah Gold Card, iB Hasanah Classic Card).

                Lalu, masihkah kita berminat di kartu kredit konvensional?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun