Akhir-akhir ini, dua isu panas mencuat ke permukaan dan menjadi bahan perdebatan sengit: pemasangan pagar laut di Tangerang yang diduga dipasang oleh pihak swasta yang bekerjasama dengan pemerintah serta kebijakan baru terkait distribusi gas LPG 3 kg atau yang akrab disebut gas melon. Kedua kebijakan ini, meskipun berbeda sektor, memiliki benang merah yang sama: menyulitkan masyarakat kecil.
Lalu, apa sebenarnya yang terjadi? Mari kita bahas satu per satu.
Pagar Laut: Menjaga Laut atau Menghalangi Nelayan?
Pemasangan Pagar laut merupakan kebijakan  yang pro dan kontra, berhembus isu bahwa pemasangan dilakukan pihak swasta yang bekerjasama dengan pemerintah. Secara konsep, kebijakan ini terlihat ideal. Indonesia memang sering mengalami kerugian besar akibat illegal fishing oleh kapal asing. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa potensi kerugian akibat pencurian ikan mencapai Rp300 triliun per tahun.
Namun, masalah muncul ketika kebijakan ini justru berpotensi merugikan nelayan lokal. Banyak nelayan tradisional yang mengandalkan perairan dangkal sebagai sumber mata pencaharian. Jika pagar laut dipasang tanpa mempertimbangkan wilayah tangkap mereka, maka yang terjadi bukan hanya mencegah pencurian ikan, tetapi juga membatasi akses nelayan kecil untuk melaut.
Menurut data KKP, ada lebih dari 2,7 juta nelayan tradisional yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka sebagian besar menggunakan kapal berukuran kecil dengan daya jelajah terbatas. Jika mereka tidak bisa melaut akibat pagar laut, maka dampaknya jelas: penghasilan mereka anjlok, harga ikan bisa naik, dan pasokan ikan lokal bisa terganggu.
Di sinilah letak paradoksnya. Di satu sisi, Pagar laut ini melindungi sumber daya laut, tetapi di sisi lain, mereka justru mempersempit ruang gerak nelayan lokal yang menggantungkan hidup dari hasil laut.
Apakah ini kebijakan yang benar-benar solutif atau justru menambah persoalan baru?
Gas Melon 3 Kg: Subsidi yang Makin Sulit Dijangkau
Selain polemik pagar laut, masyarakat juga dihadapkan dengan kebijakan baru terkait distribusi gas LPG 3 kg. Pemerintah berencana membatasi pembelian gas melon hanya untuk masyarakat yang sudah terdaftar dalam sistem Pangkalan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).