Mohon tunggu...
Choiron
Choiron Mohon Tunggu... Administrasi - Hidup seperti pohon. Menyerap sari makanan dan air dari mana saja, dan pada saatnya harus berbuah.

Hanya sebuah botol kosong...

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Parpol Pontang-panting dengan Aturan 30% Caleg Wanita

2 April 2013   06:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:53 1111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1364865168108068925

[caption id="attachment_252415" align="aligncenter" width="620" caption="Ilustrasi/Admin (KOMPAS.com)"][/caption] Saat pulang ke rumah orang tua di Madura akhir pekan lalu, seorang bibi datang diutus oleh seorang tokoh masyarakat pemilik pondok pesantren. Bibi menawarkan kakak ipar saya yang berprofesi sebagai guru, untuk mau menjadi caleg wanita dari sebuah partai berbasis nasionalis agamis. Dari cerita Bibi, rupanya hampir semua partai politik kesulitan untuk mendapatkan caleg wanita. Sehingga siapa saja yang dianggap memenuhi syarat formal, akan diajukan untuk menjadi caleg, termasuk seorang guru ngaji wanita yang tidak pernah terfikirkan untuk terlibat dalam politik praktis. Bibi juga menyampaikan kalau mereka yang bersedia menjadi caleg wanita, dijamin tidak perlu mengeluarkan uang, justru nantinya akan dibantu untuk keperluan kampanye dan sebagainya. berbeda dengan caleg laki-laki yang ternyata harus menyetorkan uang ke partai untuk berbagai biaya administrasi dan tentu saja kas partai untuk berbagai kegiatan. Hal ini tidak lepas dari peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, khususnya soal keterwakilan 30 persen perempuan menjadi calon anggota legislatif. Aturan 30%  caleg wanita membuat partai politik pontang panting untuk memenuhinya. Terutama di daerah-daerah yang taraf pendidikan dan kesadaran politiknya masih rendah. Bahkan PPP melaui ketua umumnya meminta agar aturan tersebut dicabut. (Sumber: www.antaranews.com) Sebenarnya syarat menjadi caleg wanita itu sederhana. Yang pasti harus wanita sesuai yang tercantum di KTP. Ketentuan lain sebagai berikut:

  1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.
  6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Terdaftar sebagai pemilih.
  10. Bersedia bekerja penuh waktu.
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
  12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
  14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
  15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
  16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

Dari segi pendidikan, menjadi caleg wanita minimal tamatan SMA dan sederajat. Namun banyak juga partai politik yang mencari wanita yang sudah sarjana, agar memiliki kepercayaan diri yang lebih baik dan lebih dihargai di masyarakat sebagai caleg yang berpendidikan. Hambatannya sebenarnya ada pada sulitnya mencari wanita yang berpendidikan tinggi di daerah. Budaya dan persepsi masyarakat pada umumnya bahwa politik itu lebih pada pekerjaan maskulin daripada untuk semua gender. Masuk dalam dunia politik dianggap harus bermodal besar untuk memenuhi pernak-pernik kampanye seperti biaya mencetak baliho, poster, sticker, merchandise dan acara sosialisasi lainnya. Politik juga dianggap sebagai bidang yang sangat beresiko karena tidak lepas dari persaingan antar partai, bahkan bersaing dengan caleg dari partai yang sama. Banyak wanita muda yang aktif di partai politik, menjadi caleg atau bahkan sudah menjadi anggota legislatif akhirnya harus mengorbangkan keutuhan rumah tangganya karena berbagai sebab. Silahkan hitung berapa banyak anggota legislatif wanita di DPR yang akhirnya bercerai meninggalkan suaminya. Wanita yang aktif di partai banyak menghabiskan waktunya untuk partai dan bertemu dengan pria-pria lain yang bukan suaminya. Hal tersebut pernah terjadi pada teman saya sendiri yang terpaksa harus melepas istrinya yang aktif di partai karena kecantol dengan pria sesama kader partai. Masihkah perlu dipaksakan kesetaraan gender di dunia politik dengan aturan 30%? Atau biarkan saja secara alami pria dan wanita bersaing untuk masuk dan berkiprah di dunia politik yang pasti buat saya sendiri sebagai pria adalah dunia yang menyeramkan. Sumber syarat: news.detik.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun