Mohon tunggu...
Chiefo Siagian
Chiefo Siagian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kriminologi Universitas Indonesia

Saya memiliki ketertarikan pada ilmu sosial, khususnya ilmu kriminologi yang mempelajari tentang kejahatan dari aspek pelaku, korban, kejahatan itu sendiri, dan reaksi sosial.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kehebatan Ilmu Kriminologi Forensik dalam Mengungkap Kasus Kejahatan

3 Januari 2023   21:08 Diperbarui: 3 Januari 2023   21:24 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbagai kasus kejahatan yang terjadi di masyarakat, seperti pencurian, kekerasan, dan pembunuhan tentunya harus melewati proses peradilan pidana agar tercipta keadilan bagi pelaku dan korban kejahatan. Upaya yang dapat dilakukan dalam proses peradilan pidana adalah pengungkapan kasus kejahatan melalui proses pengumpulan bukti dan fakta yang berkaitan dengan kasus kejahatan. Bukti dan fakta yang telah dikumpulkan akan dianalisis oleh berbagai ahli yang kompeten di bidangnya, seperti ahli psikologi forensik, ahli digital forensik, dan ahli kedokteran forensik agar memperoleh bukti yang valid dan menjadi pertimbangan dalam putusan persidangan. Dalam keseluruhan proses tersebut, kita mengenal ilmu forensik yang merupakan penerapan ilmu pengetahuan tertentu, seperti psikologi, kriminologi, dan kedokteran dengan tujuan untuk membantu pengungkapan kasus kejahatan. Salah satu cabang dari ilmu forensik adalah kriminologi forensik yang memiliki peran dalam pengungkapan kasus kejahatan. Mari kita bahas bersama-sama bagaimana peran kriminologi forensik dalam pengungkapan kasus-kasus kejahatan!

Apa itu Ilmu Forensik?

Sebelum membahas kriminologi forensik lebih mendalam, kita harus paham tentang ilmu forensik terlebih dahulu. Sederhananya, ilmu forensik berperan untuk membantu keterbatasan ilmu hukum dalam menjelaskan fakta-fakta seputar kasus kejahatan dengan dasar ilmu pengetahuan tertentu yang dibutuhkan. Sebagai contoh, seorang pelaku kejahatan memasukkan racun ke dalam minuman korban dengan tujuan untuk membunuh korban. Dalam kasus tersebut dibutuhkan penjelasan dan analisis dari ahli toksikologi forensik agar penegak hukum mengetahui apakah racun tersebut memang dikategorikan sebagai racun yang berdampak pada kematian, apa jenis racun yang diberikan, berapa banyak takaran racun yang diberikan, dan sebagainya. Penjelasan dari hal tersebut akan membantu penegak hukum dalam pengambilan keputusan.

Lebih lanjut, ilmu forensik meliputi investigasi, penjelasan, dan evaluasi peristiwa hukum yang relevan, termasuk identitas, asal-usul, riwayat hidup manusia, bahan, zat, dan artefak. Keseluruhan proses tersebut akan menggunakan metode dan teknik ilmiah yang memungkinkan untuk mendeskripsikan, menyimpulkan, dan merekonstruksi kasus kejahatan (Fraser, 2020). Berdasarkan fakta-fakta tersebut, ketika ditetapkan pada standar hukum yang telah ditentukan sebelumnya, ilmu hukum akan menyimpulkan perilaku, motivasi, dan niat kriminal. Singkatnya, ilmu forensik menjawab pertanyaan sentral dalam penyelidikan kriminal, yaitu siapa, apa, di mana, kapan, bagaimana, dan mengapa (Fraser, 2020).


Apa itu Kriminologi Forensik?

Kriminologi forensik merupakan salah satu cabang dari kriminologi terapan dan merupakan perpaduan antara ilmu kriminologi dan ilmu forensik. Kriminologi merupakan sebuah ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dari empat aspek, yaitu pelaku, korban, kejahatan itu sendiri, dan reaksi masyarakat. Sedangkan, ilmu forensik merupakan ilmu pengumpulan fakta yang terkait dengan tugas membuat terangnya perkara (Meliala, 2021). Jadi, kriminologi forensik adalah studi tentang kejahatan dan pelaku kejahatan dengan tujuan untuk menjawab pertanyaan investigasi dan hukum. Kriminologi forensik merujuk pada tindakan kriminolog dalam pengumpulan, menganalisis, dan menyajikan bukti demi kepentingan proses peradilan pidana (Petherick, Turvey, & Ferguson, 2009). Kriminologi forensik sebagai suatu sub-disiplin dalam pengungkapan kejahatan tidak dapat berkembang sendiri, diperlukan pelibatan disiplin ilmu lain, seperti keilmuan medis dan kaitannya dengan autopsi, keilmuan perilaku dan mental individu, keilmuan alam (biologi, matematika, genetika dan DNA, kimia), keilmuan teknikal (sidik jari dan balistik), keilmuan komputer, dan sebagainya (Meliala, 2021).

Bagaimana Peran Kriminologi Forensik dalam Mengungkap Kasus Kejahatan?

Kriminologi forensik dapat berkontribusi dalam mengungkap kasus kejahatan dengan membuat laporan forensik dan memberi kesaksian tentang kepakarannya dalam proses investigasi atau persidangan. Laporan forensik berisi tentang deskripsi bukti yang telah dikumpulkan, deskripsi jenis analisis yang diminta, dan pernyataan hasil analisis. Oleh karena itu, kriminolog forensik harus kompeten dalam tugas penulisan yang dapat dipahami, dan laporan mereka harus komprehensif sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan, temuan, dan kesimpulan. Selain itu, seorang kriminolog harus mampu mengoperasionalkan istilah yang mereka gunakan untuk menjelaskan temuan mereka, menggunakan format standar saat menulis laporan mereka, serta mencantumkan nama, tanda tangan, dan tanggal (Petherick, Turvey, & Ferguson, 2009). 

Selanjutnya, kriminologi forensik dapat memberi penjelasan tentang bukti dan fakta kasus kejahatan sebagai saksi ahli yang dapat menjadi alat dalam persidangan. Dalam hukum acara pidana, alat bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, dimana dengan alat-alat bukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa (Junaedi, 2021). Menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah dan mengikat para penegak hukum, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Keterangan ahli kriminologi dapat memperjelas tentang bukti dan fakta kasus kejahatan sesuai dengan keahliannya, dan hal ini akan menjadi pedoman bagi para penegak hukum yang tidak memiliki keahlian dalam bidang kriminologi sekaligus menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Jadi, keterangan yang disampaikan tidak didasarkan oleh common sense, tetapi harus sesuai dengan keahliannya dalam bidang kriminologi.

Sebagai contoh, ahli kriminologi telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus kejahatan “Kopi Sianida” dan “Penembakan Brigadir J” sebagai saksi ahli. Pada persidangan kasus “Kopi Sianida”, seorang ahli kriminologi yang bernama Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. dihadirkan untuk memberi keterangan tentang kasus tersebut. Dr. Eva Achjani menjelaskan tentang perspektif kriminologi, yaitu suatu perilaku dapat digolongkan sebagai kejahatan apabila perilaku tersebut telah disepakati oleh masyarakat sebagai kejahatan, penyimpangan, atau kenakalan. Dr. Eva Achjani juga menyatakan bahwa kontribusi kriminologi sebenarnya adalah membantu membuat kebijakan regulasi, apakah dalam sebuah kasus kejahatan perlu diberlakukan tindakan acara peradilan dengan dakwaan penjara atau dapat dilakukan dengan sistem di luar hukum pidana atau non penal (Dei, 2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun