Mohon tunggu...
Chesa SyaQira
Chesa SyaQira Mohon Tunggu... Human Resources - La Tahzan

Menulis menjadi bagian penting untuk membuat banyak orang tetap mengingat kita di kehidupan selanjutnya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum dan Forum Anak

26 April 2015   19:35 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:39 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pengertian Anak, Meurut Revisi UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU No. 35 Tahun 2014, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun. Dalam UU No. 23 Tahun 2002 juga dijelaskan tentang Hak dan Kewajiban Anak. Pada Pasal 4 UU Perlindungan Anak dijelaskan bahwa “Setiap Anak Berhak untuk untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi”. Menjamin terpenuhinya hak pastiipasi anak akan berdampak positif terhadap tumbuh kembang anak.

Kondisi pastisipasi anak di Indonesia, terjadi pada tingkatan yang masih belum mencapai tingkatan tertinggi dalam “Tangga Partisipasi” (Roger Hart, 1997). Dalam Konvensi Hak Anak (KHA), berbicara, berpartisipasi, dan menyampaikan pandangannya merupakan tiga fase yang harus dipertimbangkan dalam partisipasi anak. Mengenai keterlibatan anak lebih lanjut dalam berbagai persfektif kehidupan yang meliputi, pendidikan, social, maupun pembangunan, maka forum anak menjadi salah satu wadah partisipasi anak. Forum Anak adalah wadah partisipasi anak yang difasilitasi pemerintah yang dapat digunakan oleh anak-anak untuk menyuarakan aspirasi anak, keinginan, harapan, kebutuhan, dan bahkan kekhawatiran anak. Melalui forum anak, anak bias mengekspresikan pandangan dan pemikirannya secara bebas dan sopan.

Forum Anak sebagai wadah partisipasi anak yang ada di Indonesia diharapkan dapat menjadi wadah untuk meminimalisir kekerasan anak yang banyak tejadi sekarang ini. Anak-anak yang tergabung dalam forum anak diharapkan dapat mensosialisasikan kepada anak-anak lain mengenai bagaimana cara mengatasi bila ada kekerasan yang terjadi, salah satu contoh yang sedang dilakukan sekarang ini , yakni Video GN-AKSA (Gerakan Nasional Anti Kekerasan Terhadap Anak) dengan sosialisasi video berisi cara mudah yang dapat dilakukan anak ketika mengalami kekerasan seksual. Forum Anak memiliki struktur organisasi, dan SK resmi. Forum Anak ada mulai dari tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan, Kabupaten/kota, Provinsi, hingga pada tingkat Nasional. Dengan tersebarnya Forum Anak di berbagai daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam membantu pemerintah dalam usaha meminimalisir tindakan kekerasan terhadap anak. Forum Anak dapat dijadikan salah satu cara untuk meminimalisir kekerasan terhadap anak di Indonesia. Kekerasan Terhadap Anak (KTA) yang terjadi di Indonesia membutuhkan bentuk penyelesaian yang jelas, serta perlunya sinergis antara Pemerintah, masyarakat, LSM (NGO), dan komunitas-komunitas anak lainnya dalam usaha penyelesaiannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun