Pengertian Anak, Meurut Revisi UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU No. 35 Tahun 2014, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun. Dalam UU No. 23 Tahun 2002 juga dijelaskan tentang Hak dan Kewajiban Anak. Pada Pasal 4 UU Perlindungan Anak dijelaskan bahwa “Setiap Anak Berhak untuk untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi”. Menjamin terpenuhinya hak pastiipasi anak akan berdampak positif terhadap tumbuh kembang anak.