Program Rehabilitasi Sosial Terabaikan
Sejak di "porak poranda" Panti2 Sosial yang umumnya Panti Rehabilitasi Sosial, menjadi sentra-sentra untuk kegiatan ibarat jamu bakul, berdampak  tidak terurusnya secara maksimal para disabilitas.
Salah satu pilar utama dalam UU Kessos Nomor 11 tahun 2009, adalah Rahabilitasi Sosial. Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud seharusnya diberikan dalam bentuk: a.motivasi dan diagnosis psikososial; b.perawatan dan pengasuhan; c.pelatihan   vokasional   dan   pembinaan kewirausahaan; d.bimbingan mental spiritual;  e.bimbingan fisik;  f.bimbingan sosial dan konseling psikososial; g.pelayanan aksesibilitas;  h.bantuan dan asistensi sosial; i. Bimbingan, resosialisasi;  j.bimbingan lanjut; dan/atau k.rujukan.
Apakah kesebelas jenis layanan Rehabilitasi Sosial itu sudah dilaksanakan. Jawabannya sudah tapi belum semestinya. Lihat saja pos alokasi APBN Kemensos  untuk  kesebelas jenis layanan itu, mungkin jika anda seorang Pekerja Sosial, akan menitikkan air mata. Korban pemotongan anggaran.
Banyak yang berharap, kerusakan yang sistemik yang dilakukan Mensos Risma waktu itu, seharusnya secara cepat  diperbaiki oleh Mensos penggantinya.  Caranya dengan mengembalikan fungsi-fungsi Panti Sosial dengan benar dan utuh sebagaimana diperintahkan oleh UU 11/2009 dan PP yang mengaturnya.
Pertimbangannya sangat manusiawi dan fundamental. Karena sesuai dengan amanat UU Kessos, tidak  ada kementerian lain yang diberikan tugas untuk mengurusi  Rehabilitasi Sosial bagi para PMKS  (Penyandang Masaalah kesejahteran Sosial) dan kementerian/sector lain itu juga tidak tertarik.  Itu tugas utama kehadiran  Kementerian Sosial di dunia dan juga tanggungjawab pengelolanya di akhirat.
Demikian juga halnya, penanganan kemiskinan, sebagaimana kami uraikan diatas, atas perintah UU Nomor 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, seharusnya Mensos sampaikan dalam Sidang Kabinet perlunya struktur organisasi yang menanganinya yang sebelumnya sudah ada.
Kalaulah struktur Unit Kerja Eselon I nya ada , dan sentra-sentra kembali berfungsi menjadi Panti-Panti Sosial, maka Inpres Nomor 8 Tahun 2025, tidak akan menggerus tugas pokok dan fungsi Kemensos yang diperintahkan UU 11/2009.
Mensos tidak perlu melakukan pengalihan fasilitas-fasilitas Panti Sosial untuk disunglap menjadi  boarding school Sekolah Rakyat. Kondisi yang terjadi saat ini ada lebih 53 faslitas sarana dan prasarana Panti Sosial beralih fungsi menjadi Sekolah Rakyat. Dikemanakan mereka-mereka penyandang disabilitas itu. Dipulangkan ke kampung halamannya, atau keleleran menghiasi kolong jembatan. Jika itu yang terjadi pasti Prabowo marah besar.
Inpres Nomor 8 / 2025 itu kalau kita cermati cukup bagus dan membangun sinergitas antar kementerian. Tetapi Inpres itu juga harusnya ditempatkan secara proporsional dalam tatanan regulasi dan tetakelola yang baik. Kalau ada perintah dalam UU untuk dilaksanakan Kementerian, Â jangan diabaikan, atau disembunyikan atau seolah-olah tidak ada, hanya karena adanya Inpres yang hierarchinya lebih rendah dari UU. Hal itu sudah diatur dalam UU Tentang Peraturan Penyusuan PerUndang-Undang.
Kalau Mensos Gus Iful berani menjelaskan hal yang terkait dengan Tupoksi Kementeriannya,  tentu Program Sekolah Rakyat itu dapat dijalankan secara baik, tertib, terencana, dan tidak ada yang dikorbankan dari orang miskin  penyandang cacat yang juga perintah konstitusi harus diurus Negara. Mari kita renungkan Pak Mensos.