Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kemensos: Pekerjaan Baru Mengurus Sekolah Rakyat

24 Agustus 2025   20:28 Diperbarui: 24 Agustus 2025   20:28 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Lewat  Inpres Nomor 8 Tahun 2025, Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,  Kemensos mendapatkan penugasan yang paling banyak dan cukup berat. Pada poin 7 dari Inpres tersebut, Kemensos mendapatkan 6 macam penugasan termasuk mengurusi Sekolah Rakyat.

Kementerian lain, paling banyak 3-4 macam penugasan yang harus dilakukan. Irisan yang tebal dalam penugasan itu adalah dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Karena memang seharusnya soal pendidikan dasar dan menengah apakah sekolah rakyat maupun sekolah negeri dan swasta menjadi urusan Kemendikdasmen. Tapi ya sudahlah karena itu keinginan Presiden lewat Instruksinya mana ada menteri yang protes, apalagi Mensos Gus Iful yang orangnya kalem dan tidak ada bakat melawan.

Dasar hukum Inpres itu sebenarnya lemah dan berlaku untuk internal penyelenggara pemerintahan apalagi dibandingkan dengan Undang-Undang. Kalau dulu masa rezim Jokowi, menabrak Undang-Undang biasa.  Caranya dengan merubah Undang-Undang sesuai keinginan Presiden,  cepat selesai. Untuk  membuat UU saja cukup 40 hari seperti Undang-Undang Tentang IKN. Memang di DPR saat ini berkumpul manusia-manusia super, istilah Jokowi kekuatan besar yang bermain politik. Dan kekuatan besar itu saat ini sedang berbalik meng"hajar" Jokowi.

Kembali ke persoalan Kemensos. 5 tahun terakhir Kemensos itu sudah remuk redam ditangan Menteri Risma.  Antara lain, dimasa Risma Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin dihapuskan. Bubar total. Dirjen, para Direktur, Kepala Bagian yang menangani kemiskinan terjun bebas.

Perlu diketahui, bahwa penanganan kemiskinan itu ada perintah dalam UU Fakir MIskin Nomor 13/2011, harus diselenggarakan oleh Kemensos. Di media Risma menyebutkan bahwa di Ditjen Penanganan  Fakir Miskin  banyak korupsi. Pernyataan itu keliru besar. Korupsi yang menggemparkan itu di Ditjen Linjamsos. Tapi Ditjennya tidak dibubarkan.

Pada awal Pemerintahan Jokowi setahun dan dua tahun pertama masih bagus. Belum ada toxic yang meracuninya. Dalam Perpres Nomor 46/2015 terkait Kementerian, Kemensos tercantum Ditjen Penanganan Fakir Miskin (PFM), yang dilanjutkan dengan pembentukan beberapa Direktorat PFM. Hal ini sejalan sesuai amanat UU 13/2011 Tentang Fakir Miskin.

Lantas pada periode Kedua, dengan alasan yang tidak jelas, berbungkus efisiensi kementerian, dihapuslah Ditjen PFM dengan Perpres Nomor 110/2021. Disamping Jokowi, Mensos Risma adalah pihak terkait yang harus bertanggung jawab pembubaran Ditjen PFM. Entah apa yang ada dalam pikiran mereka waktu itu. Seharusnya PDI-P sebagai partai wong cilik yang sedang berkuasa dimana Jokowi dan Risma kadernya, juga ikut memikul dosa menelantarkan pengurusan orang miskin sebagai amanat Konstitusi " fakir miskin  diurus oleh Negara"

Sampai detik ini, di Kemensos itu tidak ada nomenklatur  yang mengurusi Fakir Miskin atau Kemiskinan. Seharusnya dengan momen Inpres 8/2025, Mensos Gus Iful, harus cepat bermanuver kepada Presiden Prabowo agar Ditjen Penanganan Fakir Miskin  dihidupkan kembali, agar ada rumah lingkup tugas untuk mrengelola sekolah rakyat untuk orang miskin dan miskin ekstrim.

Kebijakan Risma lainnya, yang menyebabkan Kemensos tidak popular dikalangan Pemerintah Propinsi, adalah  meniadakan dana dekonsentrasi APBN sector Kemensos yang seharusnya diterima oleh para Dinas Sosial Propinsi. Akibatnya hubungan dan komunikasi dengan Dinas Sosial masa itu mungkin juga sekarang tidak baik baik saja. Agar program-program pusat dapat dideliver ke daerah Risma melakukan refungsionalisasi Panti-Panti Sosial milik Kemensos yang masih ada di sebagian Propinsi.

Panti social menjadi Sentra, yang tugasnya tidak lagi mengurusi peserta disabilitas, tidak mencari lagi PMKS di daerah-daerah pelosok. Sentra itu menjadi tempat stok bantuan social kejadian bencana. Pegawai panti berubah fungsi menjadi relawan bencana alam  maupun bencana social. Termasuk penyaluran Bansos lainnya. Semua jenis panti social digabung. Tidak ada lagi melihat pendekatan spesifikasi  penyandang cacat. Peran Peksos terabaikan.

Kita tidak  melihat keinginan Mensos Gus Iful mengembalikan fungsi semula Panti -- Panti Sosial itu. Seperti orang yang sedang mengambang di air. Termasuk kekosongan beberap pejabat eselon II yang belum di isi masa Risma, sampai sekarang masih di PLT kan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun