Sudah hampir 3 bulan ini ritme pekerjaan saya jungkir balik. Mulanya saya didaulat oleh teman-teman yang saya kenal baik, untuk menjadi Ketua Umum Perkumpulan Lembaga Penyelenggara Akreditasi Yankes Primer.Â
Kementerian Kesehatan melalui Permenkes 46/2015, memberikan ruang kepada masyarakat untuk membentuk Lembaga yang  menyelenggarakan akreditasi pelayanan kesehatan primer dengan persyaratan khusus yang sangat berat.
Kebijakan pemerintah itu tertunda karena Covid-19 selama 2 tahun. Dan baru triwulan 1 Kemenkes mulai bergerak lagi melaksanakan Rencana Strategis 6 Pilar Transformasi system Pelayanan Kesehatan. Salah satu pilar itu adalah sistem pelayanan kesehatan primer, yang agenda utamanya semua Klinik dan Puskesmas sudah terakreditasi pada tahun 2024.
Bahkan lebih serunya, BPJS Kesehatan sudah memberikan  early warning kepada semua klinik pratama  yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, paling lambat Februari 2023 sudah terakreditasi, jika kerja sama ingin berlanjut.
Rupanya pihak Kemenkes tidak main-main. Walaupun Permenkes sebagai Revisi atas Permenkes 46/2015 Â belum diterbitkan, dengan mengacu Permenkes yang ada tersebut, mulai dilakukan verifikasi dan validasi LPA (Lembaga Penyelenggara Akreditasi) yang sudah mendaftar. Ternyata ada 13 LPA yang mendaftar. Jumlah tersebut terbilang tidak banyak dibandingkan ada sekitar 30 ribu faskes primer yang diakreditasi maupun reakreditasi.
Tanggal 14 dan 15 Juli 2022 merupakan waktu yang tidak terlupakan bagi ke 13 LPA yang harus diverifikasi dan validasi dokumen/modul yang jumlahnya cukup banyak. Mulai status hukum lembaga, profil lembaga, AD/ART, Renstra, Tata kelola Organisasi, Sistem Informasi Manajemen, Program Manajemen Risiko Lembaga, Pedoman Rekrutmen Surveior, Program Pelatihan Surveior, Â Tata kelola Penyelenggaraan Akreditasi dan Surat Pernyataan yang harus di teken Ketua Umum Lembaga.
Proses memang cukup melelahkan. Kami ada 3 orang dari masing-masing lembaga (Ketua umum, Sekjen, dan salah satu ketua), berhadapan dengan 21 orang tim panel, yang mendalami semua modul/dokumen yang sudah kami kirim kan.
Selama dua hari dan dua malam  kurang tidur, menyelesaikan semua revisi yang harus dikerjakan sesuai permintaan tim panel. Tidak ada batas waktu yang longgar. Harus selesai hari kedua sampai jam 15.00 karena dipotong waktu sholat jumat. Selama 32 tahun sebagai birokrat, inilah proses terberat yang dialami, walaupun dulu sewaktu mahasiswa sebagai aktivis biasa begadang. Dalam  usia 67 tahun, memang terasa sangat melelahkan. Tapi itu semua tidak terasa karena semangat untuk lolos dari verifikasi dan validasi itu.
Kini ke 13 lembaga sedang dalam penantian, apakah diperkenankan sebagai lembaga mengakreditasi faskes primer atau tidak. Dalam proses menunggu itu, kami tidak berdiam diri. Berbagai kegiatan dilakukan untuk melayani para calon surveior dan berdiskusi dengan surveior yang bergabung, bagaimana caranya untuk melaksanakan rekrutmen calon surveior dan seleksi untuk mendapatkan calon surveior yang memenuhi syarat yang ditetapkan Kemenkes.
Dua kali melaksanakan webinar, dengan materi sesuai dengan kebutuhan faskes, direspons dengan luar biasa. Setiap webinar diikuti oleh 2000 peserta.
Mulai tanggal 29 Juli 2022, akan dilaksanakan Sosialisasi & Pembekalan Proses Seleksi Calon Surveior yang dilaksanakan secara virtual. Karena sampai saat ini sudah teregister lebih 1000 calon surveior, dan tercatat 35 orang Surveior berpengalaman yang sudah bergabung dan siap membantu proses seleksi calon surveior.