Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyongsong LPA PKLU

25 Juli 2022   00:54 Diperbarui: 25 Juli 2022   01:09 1277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tidak sampai disitu. Dilanjutkan sampai September 2022, melaksanakan workshop berseri, webinar isu strategis,  sesuai dengan kebutuhan lapangan, agar PKLU yang disurvey sudah siap secara administrasi maupun substantif.

Bagi surveior FKTP saat ini sudah terbangun dari tidur panjang, karena tidak melaksanakan akreditasi faskes primer selama Pandemi Covid 19. Sebelumnya lebih 85% Puskesmas sudah diakreditasi, bahkan saat ini sudah pada tahap reakreditasi. Sedangkan klinik pratama 97% belum diakreditasi yang jumlahnya sekitar 15 ribu di seluruh pelosok tanah air.

Kegairahan surveior bangkit, dan bergegas untuk bergabung LPA yang sesuai dengan di hati mereka. Mulai terjadi tarik menarik antar lembaga. Suatu proses yang wajar, sepanjang dengan cara yang baik dan profesional. Yang pasti tidak ada 1 LPA yang sanggup menyelesaikan akreditasi 30 ribu Puskesmas dan Klinik sampai tahun 2024. Kata kuncinya kolaborasi antar lembaga LPA harus dibangun untuk mencapai target nasional untuk seluruh propinsi. Ingat seluruh propinsi, bukan hanya di Jawa saja.

Kenapa harus PKLU?

Pada mulanya, tugas LPA yang diamanatkan Permenkes 46/2015, untuk Puskesmas dan Klinik pratama. Bahkan Praktek Mandiri Dokter dan Dokter gigi tidak diakreditasi oleh LPA. Belakangan mendapatkan informasi bahwa Kemenkes akan menyerahkan proses akreditasi PMD ( Praktek Mandiri Dokter) dan PMDrg (Praktek Mandiri Dokter gigi) kepada Perguruan Tinggi. Apakah Perguruan Tingi melibatkan BNSP atau tidak, belum jelas.

Dalam proses perjalanannya, rupanya pihak Kemenkes menyadari  ada dua unit faskes yang tidak jelas siapa yang mengakreditasi nya yakni Laboratorium kesehatan dan UTD (Unit Transfusi Darah). Kemudian diputuskan bahwa yang melaksanakan akreditasinya adalah LPA faskes primer,  dengan legalitas Permenkes yang berbeda dengan Permenkes 46/2015.

Itulah sebabnya mengapa  lembaga LPA yang sebanyak 13 lembaga itu, harus melakukan akreditasi terhadap 4 unit pelayanan yaitu Puskesmas, Klinik Pratama, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah.

Kesulitan lembaga LPA PKLU saat ini, adalah mencari surveior untuk Unit Transfusi Darah.  LPA masih menunggu regulasi lanjutan dari Kemenkes tentang PKLU yang katanya sudah digodok matang di Biro Hukum. Agar tata cara mendapatkan surveior UTD ada acuannya.

Di UTD itu bukan tidak ada masalah. ada dua unit yang mengurus UTD yaitu PMI dan RS. hampir semua RSUD ada UTD dengan kompetensi tenaga yang sangat terbatas.  Apakah LPA mengakreditasi UTD di PMI atau RSUD atau keduanya. Dengan sekitar  750 UTD di seluruh Indonesia, harus mendapat standarisasi pelayanan dengan dilaksanakannya akreditasi terhadap UTD yang sama di seluruh wilayah Indonesia.

Kedepan kita harus menatap masa depan masyarakat Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, fisik dan mental. _Health for all_ tidak boleh pudar. Komitmen pemerintah mengalokasikan anggaran sektor kesehatan 5% dari APBN bahkan bagi Pemda sebesar 10% sektor kesehatan dari APBD, benar-benar dimanfaatkan secara maksimal untuk promotif  dan  preventif, dengan pelayanan primer  garda terdepan  sebagai Gate Keeper.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun