Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Social Security Model: Standard Class (Single Class)

23 Juni 2022   10:05 Diperbarui: 23 Juni 2022   10:18 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Program JKN dalam Sistem  Jaminan Sosial Indonesia yang diatur dalam UU SJSN, mengedepankan kepentingan penerima manfaat dengan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Jika rawat inap di kelas standar, dan membayar ( Contribution Base) salah satu jenis iuran ( nominal atau persentase upah)". 

Undang-Undang SJSN dan UU BPJS bersifat lex specialis derogat legi generali (the more specific rule prevails over the less specific).

Kedua Undang-Undang dimaksud, terfokus bagaimana Jaminan Sosial itu diselenggarakan sebagai suatu sistem, dan adanya penyelenggara yang bertanggung jawab agar kelima Program JK, JKK, JHT, JP dan JKm dapat berjalan sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU.

Terkait dengan Jaminan Kesehatan, UU SJSN dan UU BPJS tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan kesehatan secara umum. Hal itu diatur dalam UU Tentang Kesehatan, UU Tentang Rumah Sakit, UU tentang Tenaga kesehatan  dan peraturan pelaksanaan turunannya.

Program Jaminan Kesehatan (JKN)  menitikberatkan "bahwa penyelenggaraan jaminan kesehatan dipastikan bermanfaat untuk kepentingan peserta. Membebaskan atas kewajiban pembayaran iuran  bagi penduduk miskin dan tidak mampu, serta penyandang cacat total". Sedangkan pembayaran iuran peserta, dilakukan dengan pendekatan  contribution base. Untuk PBI, kontribusi iuran dibayarkan oleh pemerintah.

Pelayanan kesehatan yang menjadi hak peserta itu mengacu pada kebutuhan dasar kesehatan. Dilakukan secara komprehensif, mulai dari promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Hak pelayanan kesehatan peserta merujuk pada indikasi medis. Jika tidak berindikasi medis, diluar kewajiban BPJS Kesehatan untuk menangani.

Apabila  peserta dalam upaya pelayanan kesehatan dimaksud, memerlukan akomodasi  rawat inap, mendapatkan fasilitas kelas standar. Penyediaan kelas standar itu  untuk memberikan  perlakuan yang adil ( equal) bagi setiap peserta.

UU SJSN sudah mengantisipasi jika kemungkinan terjadinya moral hazard antara pasien dan tenaga medis maka  dibuka ruang untuk urun biaya. Demikian juga jika peserta tidak berkenan akomodasi di perawatan rawat inap kelas standar karena merasa kurang nyaman dibolehkan  untuk naik kelas perawatan di atasnya.  

Selisih biaya akomodasi bahkan juga biaya medis dari kelas standar ke kelas di atas nya (VIP/VVIP) tentu tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Selisih biaya itu menjadi beban peserta yang dapat langsung dibayarkan ke faskes, atau melalui asuransi kesehatan swasta.

UU SJSN/BPJS karena sifatnya Lex specialis, tidak untuk mengatur norma yang terkait dengan istilah dan nomenklatur kesehatan. Karena itu, apa yang dimaksud dengan  kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif tidak diuraikan dalam norma UU SJSN/BPJS.

UU SJSN mengharuskan rawat inap di kelas standar 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun