Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Social Security Model: Standard Class (Single Class)

23 Juni 2022   10:05 Diperbarui: 23 Juni 2022   10:18 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bagaimana kategori, batasan luas, jumlah tempat tidur, dan perangkat pendukung dari kelas standar itu, merupakan  domain, tanggung jawab dan tugas Kemenkes yang ditetapkan dalam Perpres JKN.

Tidak banyak yang mengetahui, bahwa sampai saat ini di RS, untuk rawat inap  baik untuk pasien umum maupun JKN, tidak ada yang menyediakan rawat inap kelas standar. Yang ada adalah kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 atau bahkan ada yang disebut kelas bangsal. Disamping kelas  eksklusif yang dinamakan kelas VIP/VVIP.

Kenapa UU SJSN mengharuskan kelas standar sebagai single class? Untuk untuk mencegah terjadinya diskriminatif dalam pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. ( lihat pasal 19 ayat (1) ....prinsip equitas. ).

Dengan pembayaran model  kapitasi untuk FKTP, dan Ina-CBGs untuk FKTL,  UU SJSN menetapkan besaran iuran itu tunggal dan hanya dibedakan dalam bentuk angka nominal bagi PBPU, BP/mandiri, PBI ( iuran dibayarkan pemerintah),  dan persentase upah  bagi PPU. Namun hakekatnya jika dihitung dengan benar, tidak jauh beda nilai antara nominal dan persentase upah.

Karena pada saat diluncurkannya BPJS Kesehatan 1 Januari 2014, belum tersedia kelas standar, yang ada kelas 1, 2 dan 3, maka besaran iuran pun berbeda berdasarkan tipologi kelas. Dengan komitmen hak pelayanan medis sama perlakuannya.  Akibatnya kita tahu sendiri. Euphoria masyarakat untuk menikmati JKN, mengakibatkan kelas rawat inap 1,2 dan 3 berisi penuh di RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Besaran iuran pun berbeda tiap jenis kelas. Yang lebih berat lagi adalah keinginan Kemenkeu waktu itu (2014)  menyediakan besaran iuran PBI "hanya" Rp. 19.500/orang per bulan untuk 86,4 juta penduduk miskin dan tidak mampu. Akibatnya RS sempoyongan dan BPJS Kesehatan mengalami defisit bertahun-tahun.

Implikasi Tidak Ada Kelas standar

UU SJSN mengharuskan rawat inap kelas standar, tentu bukan tanpa sebab. Dengan pelayanan akomodasi rawat inap single class ( kelas standar), tentu besaran iuran per orang per bulan mudah dihitung baik secara nominal maupun persentase upah. `tidak akan ada 3 jenis iuran untuk tarif nominal seperti yang ada sekarang ini.

Menjadi tidak fair, jika pelayanan medis harus sama (menurut UU SJSN), tetapi rawat inap ada tingkatan kelas, dan tarif iuran bertingkat konsekuensi dari perbedaan kelas rawat inap tsb.

Penetapan kelas standar (single class), mengharuskan semua peserta JKN, dari berbagai kalangan, status sosial, kaya miskin, mampu dan tidak mampu dirawat di kelas yang sama. Jika ada yang merasa kurang nyaman, kurang privilege, dapat pindah ke kelas diatas kelas standar dengan membayar selisih biaya yang telah dijelaskan diatas.

Saat ini sudah 8 tahun JKN berlangsung dengan rawat inap kelas bertingkat. Dalam realitanya, tidak ada jaminan yang membayar iuran untuk kelas 1, mendapatkan pelayanan rawat inap di kelas 1 jika kelas 1 nya penuh. Maka ditawarkan kelas 2, tanpa ada kompensasi reduksi biaya karena turun kelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun