Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Honorarium Jenazah Covid-19 dalam Kedaruratan Pandemi

29 Agustus 2021   01:51 Diperbarui: 29 Agustus 2021   01:55 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

"Jangan sampai mengejar penyerapan anggaran saja. Jangan sampai karena nama dan jabatannya sebagai pejabat padahal dia tidak beraktivitas itu lantas diberikan honor," ungkap Ardian.

Pernyataan Dirjen Kemendagri ini, bersayap. Apakah Bupati Kabupaten Jember yang menerima honor yang disiapkan SK nya oleh Bupati, bersumber dari APBD dengan judul Honor Pengarah Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah Covid-19  memang melakukan kerja nyata mengantar jenazah ke kuburan, berapa mayat yang diantar. Apa ada 700 mayat, karena disebut ada 700 keg x Rp. 100.000.-, sekitar Rp. 70 juta!

Apakah pertanggungjawaban seperti ini syah dan dibenarkan menurut pola penganggaran APBD? Secara administrasi juga sudah ada ketidak cocokan dengan kenyataan kegiatan fisik di lapangan.  

Apa benar Bupati dan Sekda ada mengantar 700 mayat? Kalau penggali kubur jelas kerjanya, tapi  yang didapatkannya apakah berdasarkan jumlah mayat atau lamanya bekerja? Perlu diketahui juga. Dan berapa satuan biayanya? Lumpsum atau ada satuan unit costnya?

Memang lazim setiap kegiatan itu ada Pengarah nya. Sejak dulu Bupati itu tetap sebagai Ketua Pengarah, karena fungsi dan tugasnya sebagai Kepala Pemerintahan Daerah. Dan tidak harus setiap Pengarah mendapatkan atau dialokasikan honororium. Apalagi dalam suasana darurat, dan persoalan kemanusiaan.

Seorang Bupati dan Sekda, juga Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah, dalam sistem pengaturan keuangan baik APBN maupun APBD sudah disediakan belanja operasional untuk menunjang pelaksanaan fungsi dan tugasnya. 

Anggaran itu sebenarnya cukup jika sesuai dengan peruntukannya. Apalagi adanya tunjangan daerah. Kota-kota besar, tunjangan daerah seorang Sekda dan Kepala Sarker / Ka. Dinas Pemda, bisa puluhan sampai  ratusan juta rupiah. Menjadi tidak cukup, jika untuk menambah pundi-pundi keuangan pribadi

Kalau setiap kegiatan, ada pengarah dan mendapatkan honor, apalagi jumlah besar,  sudah dapat dibayangkan tinggal berapa anggaran APBD itu benar-benar untuk kepentingan rakyat, apalagi mereka yang kemalangan keluarganya kena Covid-19 dan meninggal dunia.

Mendagri harus bicara soal ini. Koordinator PPKM wilayah Jawa dan Bali Pak LBP juga harus bicara.  Rakyat menunggu ketegasan Bapak menteri, atas persoalan-persoalan di lapangan seperti kasus di Jember ini.  Jauhkanlah dari pertimbangan politik, tetapi kemanusiaan dan membangun trust rakyat, agar penanganan Covid-19 mendapat dukungan dan partisipasi  yang luas.

Sebagai wujud empati Bapak menteri pada rakyat kecil yang mengalami kesulitan dalam kehidupannya karena kebijakan PPKM Level 4,3,  tetapi mereka sabar dan mengikuti arahan pemerintah, lakukanlah tindakan yang tegas dan mendidik kepada Pejabat Negara yang bekerja tidak dengan hati nurani, tidak dengan rasa kemanusiaan, sebagai efek jera.

Seharusnya para Penyelenggara Negara dengan kelonggaran /fleksibilitas yang diberikan dalam PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, menjadi ruang yang cukup luas untuk menanam ladang kebajikan untuk modal akhirat.  Wabah Covid-19 harus dilihat sebagai peluang emas untuk merubah defisit menjadi surplus kebajikan dunia dan akhirat.

Cibubur, 29 Agustus 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun