Kenapa demikian?. Sebab "pembiaran" adalah proses, cara, perbuatan membiarkan. Kasus UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, adanya typo atau kesalahan narasi pada beberapa pasal, apakah juga berpotensi disebut "pembiaran" oleh Birokrasi di Setneg?. Apakah keterlambatan pembayaran uang muka vaksin Sinovac ke China, oleh  Kemenkes dapat dikategorikan  berpotensi "pembiaran"?.  Apakah rendahnya realisasi anggaran  APBN sektor Kementerian  juga dapat dikategorikan berpotensi suatu "pembiaran"?.
Panjang perdebatan terkait dengan "pembiaran" ini, dan akan dapat menimbulkan perdebatan dan polemik penyelenggaraan ketatanegaraan. Akibatnya  para penyelenggara pemerintahan dan politisi akan saling menyalahkan dan saling membela diri. Akhirnya akan terjadi kegoncangan aras perpolitikan Indonesia,  yang berakibat terabaikannya penanganan covid-19 dan perbaikan ekonomi nasional,
Kesimpulan
Dengan beberapa problem disekitar UU Karantina Kesehatan, yang marak dibicarakan dalam  beberapa hari ini, sampai dengan tuduhan adanya "pembiaran" oleh pejabat negara, menyimpan persoalan ibarat pisau bermata dua. Bisa menyayat  ke mana-mana, dan dapat merepotkan pemerintah itu sendiri
Akibatnya kita akan kehilangan fokus menghadapi Covid-19, dan persoalan vaksin yang masih memerlukan dukungan dan kesadaran seluruh masyarakat untuk dapat dilakukan vaksinasi jika vaksinnya sudah ada dan mendapat ijin edar dari BPOM. Ayo kita move on, musuh kita adalah Corona Virus dan krisis ekonomi bukan BALIHO.
Cibubur, 22 Nopember 2020