Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UU Karantina Kesehatan dan Problem Implementasinya

24 November 2020   00:36 Diperbarui: 24 November 2020   00:38 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undangan Polda Metro Jaya Terhadap Gubernur Anies

Tanggal 17 Nopember 2020, Gubernur DKI Anies diundang Polda Metro Jaya terkait dengan kerumunan yang melanggar prokes pada acara resepsi kawinan anak HRS dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, 3 hari sebelumnya di Petamburan tempat kediaman HRS.

Dasar undangan mengacu pada UU 6/2018, pasal 93 dan pasal 9 ayat (1). Anies hadir dan diperiksa atau apapun namanya selama sekitar 10 jam,33 pertanyaan dan memerlukan 23 halaman untuk menjawabnya.

Pengenaan pasal 93 UU 6/2020, sebagai dasar undangan kepada Anies menjadi bias, karena Anies sudah menerbitkan Pergub 79 dan 88 /2020 terkait pelaksanaan PSBB, dan khusus  kasus petamburan, dalam tempo 24 jam sudah menjatuhkan sanksi denda kepada HRS sebesar Rp. 50 juta.

Sampai disini seharusnya persoalan sudah selesai. Karena Pergub tersebut mengacu pada Permenkes 9/2020, dan PP 21/2020. Dan PP 21/2020 merupakan implementasi dari pasal 60 UU 6/2018 terkait PSBB. Dan jangan lupa pihak yang melaksanakan Pergub dimaksud disamping SatPol PP, juga Kepolisian Metro Jaya.

Lah seharusnya Gubernur Anies  sebagai Ketua Satgas Covid 19 DKI Jakarta dan Ketua Forkopimda ( diatur dalam UU No. 23/2014) ,  yang mengundang Kapolda Metro Jaya dan unsur terkait, membahas  kenapa terjadi kerumunan  yang melanggar prokes, sejauh mana upaya pencegahan yang sudah dilakukan. Apakah pihak Intel Polda tidak mengendus potensi kerumunan ribuan masa itu?.

Tetapi mungkin Anies lagi bingung, saat diundang Polda Metro Jaya,  ikut saja, kalah cepat dengan pihak Polda, dengan prasangka baik sebagai suatu kesempatan untuk memberikan informasi atas langkah penindakan yang dilakukan Pemda DKI.

Soal pergantian Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat, itu biarlah menjadi urusan internal Polisi dalam rangka tour of duty dan tour of area, dan itu hal yang biasa. Tetapi terkait Anies semuanya menjadi meriang. Mendagri menerbitkan Instruksi kepada Gubernur . Bupati dan Walikota untuk melaksanakan secara sungguh sungguh prokes, jika tidak akan diancam dicopot dengan merujuk UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.

Para politisi dari partai yang "tidak senang" dengan Anies memberikan stempel kepada Anies sebagai Gubernur melakukan "Pembiaran" terjadinya kerumunan dan melanggar prokes. Jadi bisa dipecat dengan menggunakan UU 23/2014, jo pasal 78 .

Persoalan menjadi ramai karena Instruksi Mendagri menurut Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril, bukan suatu produk hukum. Tidak ada dasarnya untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian. Wewenang Pemberhentian ada di Presiden itu pun harus melalui mekanisme dan tahapan yang berlapis.

Kembali ke persoalan "pembiaran" yang ditujukan pada Gubernur Anies, juga harus hati-hati menggunakannya. Karena bisa menyasar kemana-kemana, bahkan kepada beberapa Menteri Kabinet Presiden Jokowi. Jadi pemerintah harus cermat merespons tentang "pembiaran" ini yang dilontarkan oleh politisi partai pendukung pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun