Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

LBP dalam "Blunder" Kebijakan Presiden

26 September 2020   19:53 Diperbarui: 26 September 2020   20:01 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pak Luhut adalah militer sejati yang taat atas perintah atasan. Walaupun saat ini sudah purnawirawan, dengan mendapatkan bintang empat di bahunya, semangat Sapta Marga dan Sumpah Prajurit masih menggelora dalam sanubarinya. Gelora yang sama dengan Jenderal (Pur) Gatot Nurmantyo, Panglima TNI pada masanya juga bergelora dalam semangat Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, tetapi dengan dimensi  dan sisi yang berbeda.

Sadar atau tidak sadar pemerintahan ini, sudah lebih banyak "dikendalikan" oleh Jenderal aktif maupun purnawirawan, baik Militer maupun Polisi. Suatu anomali yang luar biasa dari suatu negara yang menjunjung tinggi Demokrasi sebagai hak kedaulatan rakyat.

Termasuk perintah kepada seorang Jenderal Purnawirawan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, dan letnan Jenderal TNI Doni monardo sebagai Kepala BNPB/ Ketua Satgas Penanganan Covid-19, dari Presiden Jokowi untuk melaksanakan semacam Mission Impossible, yaitu dalam waktu 2 minggu mulai 14 September 2020 menyelesaikan tiga tugas utama, yaitu "penurunan penambahan kasus harian, peningkatan Recovery rate, dan penurunan mortality rate."

Sasaran utama adalah 9 provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Papua, Bali dan Sumut.

Bagaimana hasilnya sampai hari ini, yang waktunya hanya tinggal 4 hari lagi untuk sampai dua pekan  sesuai dengan "perintah" Presiden Jokowi?

DKI Jakarta: data Pemprov DKI, sepanjang 15-21 September, 61.694 penduduk ibu kota sudah dites dan didapati 7.243 kasus positif. Tingkat kasus positif (Positivity rate) mencapai 11,7 persen.

Angkanya fluktuatif tiap pekan. Positivity rate 8-15 September mencapai 13,4 persen; dan 7-13 September 11,9 persen (8.430 kasus baru dari jumlah pengetesan 70.994).

Pada 15 September, tercatat ada 1.468 kematian dari 56.593 kasus, sehingga Case fatality rate (CFR) sebesar 2,6 persen. Seminggu berselang, jumlah kematian melejit jadi 1.592 dari 64.196 kasus, tetapi CFR Jakarta turun menjadi 2,5 persen.

Sedangkan sebelumnya, pada 9 September alias seminggu sebelum Luhut turun tangan, rasio kematian 2,7 persen.

Pada 15 September 2020 Sebanyak 43.306 pasien sembuh dari 56.593 kasus (tingkat kesembuhan 76 persen).

Pada 21 September, jumlah pasien sembuh bertambah jadi 49.630 dari 64.196 kasus sehingga rasionya menjadi 77 persen. Sementara pada 9 September, rasio kesembuhan di Jakarta 75 persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun