Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Cukupkah Belanja Sektor Kesehatan Kita pada 2021?

17 Agustus 2020   18:29 Diperbarui: 19 Agustus 2020   02:16 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Rumah Sakit Pusat TNI AD Gatot Soebroto Dokter Terawan Agus Putranto tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.(Wahyu Putro A) via KOMPAS.com

"Pagu anggaran Kementerian Kesehatan tahun 2021 sebesar Rp. 84,3 triliun ini diluar dari tambahan sekitar Rp 25,4 triliun untuk penyiapan vaksin dan untuk ketahanan kesehatan nasional," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto,

Angka itu berarti 49,7% dari total anggaran kesehatan yang disediakan. Separuhnya lagi siapa yang mengelola. Banyak pihak yang menangani, antara lain kementerian BUMN, BNPB, dan sektor lainnya terkait dengan penanganan Covid-19, yang sudah difokuskan pada pengembangan dan penyediaan vaksin, dan obat Covid-19, dan tentunya isu kesehatan lainnya, yang juga banyak dilaksanakan sektor lainnya.

Ternyata yang dikelola sektor kesehatan, setengahnya yaitu Rp 48,8 Triliun, tidak digunakan untuk kepentingan langsung kementerian kesehatan, tetapi untuk membayar PBI bagi fakir miskin dalam program JKN yang dikelola oleh BPJS kesehatan. Peran Kemenkes lebih bersifat channelling jika dalam sistem perbankan

Sisa anggaran yang murni digunakan oleh kemenkes itu sebesar Rp. 35,5 Triliun, yang digunakan lima kegiatan prioritas tersebut, diantaranya penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), pencegahan stunting, peningkatan pengendalian penyakit baik menular maupun tidak menular serta penguatan health security untuk penanganan pandemi, penguatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta peningkatan sistem kesehatan nasional.

Lalu dana tambahan sebesar Rp.25,4 Triliun itu untuk apa saja?

Ternyata dimasukkan dalam pos pemulihan ekonomi yang digunakan untuk pengadaan vaksin COVID-19, imunisasi, sarana dan prasarana dan penelitian dan pengembangan kesehatan serta cadangan bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP.

Masih belum jelas apa dikelola langsung oleh Kemenkes. Tentu akan diatur lebih lanjut oleh Kemenkeu.

Menkes Terawan mengatakan, bahwa belanja sektor kesehatan Rp 84,3 Triliun itu terbesar kelima, dibandingkan dengan sektor lain, tetapi secara ril tidak besar karena lebih setengahnya digunakan dalam bentuk kontribusi iuran PBI, yang sebenarnya perintah UU untuk PBI, adalah UU SJSN (40/2004) dalam skema belanja Jaminan Sosial.

Pencapaian Indikator Kesehatan

Jika menyimak UU Kesehatan Nomor 36/2009, menteri yang dimaksud menyelenggarakan kesehatan itu adalah menteri yang menangani urusan kesehatan atau Menteri Kesehatan.

Ada anggaran sebesar Rp. 85,4 Triliun untuk kesehatan, yang dikelola di luar sektor kesehatan, tetapi keberhasilan dari target program itu secara regulasi menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun