Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasal dan Ayat Menyesatkan pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2020

4 Februari 2020   23:50 Diperbarui: 4 Februari 2020   23:56 3340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UU RS menyebutkan harus memiliki artinya tidak boleh jika tidak ada  tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen Rumah Sakit, dan tenaga nonkesehatan.

Permenkes Nomor 30 Tahun 2019, secara sistemik sudah punya hidden agenda untuk memberangus tenaga kefarmasian, dan mengaburkannya  dengan memasukkannya dalam kelompok Pelayanan penunjang medik lain ( lihat pasal 10)  meliputi pelayanan sterilisasi yang tersentral, pelayanan darah, gizi, rekam medik, dan farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disejajarkan dengan pelayanan darah, dan bagian akhir dari urutan kelompok penunjang medik tersebut.

Pada pasal 11,  Pelayanan penunjang nonmedik dimaksud terdiri atas laundri/binatu, pengolah makanan, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, sistem informasi dan komunikasi, dan pemulasaran jenazah

Setelah Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 dicabut, mari kita lihat, apakah pekerjaaan kefarmasian itu ditempatkan sesuai dengan harkat dan martabatnya, dalam Permenkes yang baru Nomor 3 Tahun 2020.

Rupanya "kebencian" penyusun Permenkes tersebut sudah sampai ke ubun-ubun. Buktinya apa.  Farmasis dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 masuk dalam kelompok pelayanan penunjang medis lainnya, "dipermalukan" sekali. Dalam Permenkes znomor 3 Tahun 2020 Karena dianggap tidak pantas masuk dalam golongan pelayanan penunjang medis lainnya, dimasukkan  dalam kelompok pelayanan non medis satu familiy dengan peyanan binatu/laundri. Hal tersebut tertuang  pada  pasal 10 dan pasal 14 .

Pasal 10 berbunyi Pelayanan nonmedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.

Pasal 14 ayat  (4) Pelayanan nonmedik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya

farmasetika.com.

Kesimpulan

Dari berbagai fakta-fakta hukum yang diuraikan diatas, tidak dapat dibantah lagi ada upaya sistematis untuk "menghancurkan" peran pelayanan kefarmasian di rumah sakit oleh tangan-tangan birokrasi di Kemenkes.

Permenkes 3 Tahun 2020, jelas menghancurkan moral teman sejawat apoteker di rumah sakit. di satu sisi Perguruan Tinggi Farmasi sudah sangat kuat berupaya meningkatkan mutu apoteker di rumah skait dengan membuka  pendidikan lanjutan (pasca sarjana), farmasi klinik, farmakologi, manajemen farmasi rumah sakit, dalam rangka meningkat mutu pelayanan paripurna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun