Sebagai intelektual dan akademisi, maupun birokrasi pemerintahan sama-sama memahami bahwa keluarnya aturan teknis ataupun suatu implementasi kebijakan oleh seorang menteri adalah dalam rangka untuk dapat dioperasionalkan suatu kebijakan publik, yang berawal dari suatu Undang-Undang.
KEMBALI KE ARTIKEL