Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

"Memburu" 12 Juta Penunggak Iuran JKN

20 Oktober 2019   00:12 Diperbarui: 21 Oktober 2019   20:27 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pelayanan di BPJS Kesehatan. SUmber: KOMPAS.com/Ramdhan Triyadi Bempah

Bahkan menurut hemat saya tidak perlu lagi membuat instrumen hukum baru berupa Inpres sanksi untuk tidak mendapatkan pelayanan publik, karena akan menimbulkan implikasi keresahan dan kegelisahan di masyarakat.

BPJS Kesehatan perlu melakukan pemetaan terhadap mereka yang menjadi peserta non aktif karena menunggak bayaran iuran JKN yang jumlahnya 12 juta peserta, dan juga ditambah pendatang baru yang dikeluarkan dari markas PBI sebanyak 5,2 juta peserta, sehingga totalnya 17,2 juta peserta non aktif.

Pemetaan dengan mengelompokkan mereka itu pada 2 cluster, yaitu cluster pertama yang memang tidak ada keinginan membayar iuran, padahal secara ekonomi mampu untuk membayar iuran JKN, dan hanya akan membayar jika sakit ( nihil nya willingness to pay).

Alasan yang sering dilontarkan adalah ada yang mengaku tidak pernah menggunakan karena tidask pernah sakit. ada yang beralasan itukan kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan. Bahkan ada yang mengatakan JKN itu produk haram.

Berbagai alasan tersebut perlu dicermati oleh pihak BPJS Kesehatan, sehingga strategi kampanyenya menjawab berbagai hal yang mereka ungkapkan, dengan bahasa sederhana, singkat dan mudah dimengerti.

Cluster kedua mereka yang memang tidak ada kemampuan membayar (nihil nya ability to pay). Secara ekonomi mereka ini miskin dan tidak mampu tetapi tidak terjangkau oleh Tim Penjaring PBI Kemensos. 

Dengan kesadaran tinggi mereka mendaftar menjadi peserta karena ada keluarganya yang memerlukan pelayanan kesehatan, tetapi seiring dengan perjalanan waktu mereka menunggak.

Kedua cluster tersebut tentu treatmentnya berbeda. Bagi cluster pertama, tim BPJS Kesehatan harus bersikap tegas dan memberikan advokasi agar memenuhi kewajibannya, dan implikasinya jika mereka menunggak bagi peserta lainnya yang sedang memerlukan pertolongan pelayanan kesehatan.

BPJS Kesehatan dengan kewenangannya juga dapat memberikan "ancaman" dibebankannya kepada mereka biaya yang lebih besar jika mengelak bayar iuran. Jika perlu "dipermalukan" dengan mengumumkan di media cetak setempat atau di papan publikasi kelurahan/desa. 

Pola "ancaman" tersebut lebih soft dari pada sanksi untuk tidak mendapatkan pelayanan publik bagi penunggak tersebut.

Untuk cluster kedua, perlu diteliti lebih dalam lagi tingkat kedalaman kemiskinan peserta penunggak iuran JKN tersebut. Libatkan pihak Kemensos untuk memotretnya sesuai dengan kriteria Basis Data Terpadu Kemiskinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun