Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

"Memburu" 12 Juta Penunggak Iuran JKN

20 Oktober 2019   00:12 Diperbarui: 21 Oktober 2019   20:27 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pelayanan di BPJS Kesehatan. SUmber: KOMPAS.com/Ramdhan Triyadi Bempah

Manajemen BPJS Kesehatan tidak boleh membiarkan mereka sebanyak 5,2 juta tersebut karena berpotensi menjadi penunggak iuran. Perlu dilakukan upaya advokasi agar mereka punya kesadaran baru membayar iuran sesuai dengan pilihan kelasnya masing-masing.

Wewenang dan kewajiban BPJS Kesehatan
Jika kita cermati UU BPJS, sudah terang benderang apa saja wewenang dan kewajiban BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan SJSN.

Salah satu dan berada di urutan pertama wewenang BPJS Kesehatan adalah menagih pembayaran iuran. Dalam UU SJSN disebutkan soal iuran ini menjadi kewajiban penduduk untuk mendaftar menjadi peserta dan membayar iuran.

Jika demikian, tentu setiap wewenang ada kewajiban. Terkait iuran tersebut, maka dalam UU BPJS disebutkan bahwa BPJS Kesehatan berkewajiban salah satu diantaranya adalah; memberikan manfaat kepada seluruh peserta sesuai dengan UU SJSN.

Manfaat dimaksud dalam UU SJSN adalah menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Oleh karena itu wewenang dan kewajiban BPJS Kesehatan haruslah ditempatkan pada posisi yang berhubungan ibarat dua sisi dari satu mata uang. Demikian juga hak dan kewajiban peserta. 

Kewajiban penduduk adalah menjadi peserta dengan mendaftar dan mendapatkan nomor register serta membayar iuran. Setelah itu baru dapat memperoleh haknya mendapatkan pelayanan dasar kesehatan.

Kewenangan menagih pembayaran iuran dalam arti meminta pembayaran dalam hal terjadi penunggakan, kemacetan, atau kekurangan pembayaran. 

Kewenangan lainnya melakukan pengawasan dan mengenakan sanksi administratif yang dimiliki BPJS, harus diikuti strategi untuk terjaminnya peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya secara mudah dengan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh peserta.

UU BPJS tersebut, sudah sangat kuat sebagai payung hukum untuk BPJS Kesehatan melaksanakan kewenangannya, termasuk mengenakan sanksi administratif kepada mereka yang menunggak pembayaran iuran.

Jadi langkah-langkah operasional di lapangan dengan melibatkan perangkat desa dan kelurahan, para kader-kader desa, pendamping kelompok usaha masyarakat, merupakan sesuatu yang boleh-boleh saja untuk mendapatkan iuran yang tertunggak, dan digunakan membayar faskes yang juga sudah tertunggak berbulan-bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun