Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

"Memburu" 12 Juta Penunggak Iuran JKN

20 Oktober 2019   00:12 Diperbarui: 21 Oktober 2019   20:27 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pelayanan di BPJS Kesehatan. SUmber: KOMPAS.com/Ramdhan Triyadi Bempah

Saya dihubungi banyak pihak, khususnya mereka yang kenal saya karena banyak menulis tentang JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, disamping pernah sebagai Ketua Dewan jaminan Sosial Nasional selama 5 tahun pada masa pembentukan UU BPJS.

Pertanyaan mereka khususnya terkait rencana kenaikan 100 persen peserta mandiri kelas I, dan II, serta perburuan terhadap peserta yang menunggak iuran JKN. 

Menurut Direktur Utama BPJS kesehatan Prof. Fachmi Idris, ada sebanyak 12 juta peserta mandiri, yaitu peserta yang bekerja tetapi pada sektor informal atau tidak menerima upah (PBPU), contohnya pedagang kaki lima, jualan bakso, toko kelontong, kedai / warung sembako, dan sejenisnya.

Beredar berita akan terbit Inpres untuk memberikan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik bagi mereka yang menunggak. 

Adanya mobilisasi para Ketua RT/RW, Kepala Desa, dan Lurah untuk mengecek warganya yang menunggak iuran JKN, dan di advokasi untuk membayarnya di tempat-tempat pembayaran yang telah disediakan BPJS Kesehatan, termasuk melalui e-banking dan virtual account.

Bahkan BPJS Kesehatan sudah membentuk Relawan JKN, dengan tugas utamanya untuk menjemput penagihan atas peserta yang menunggak, sambil juga mendata apa penyebab utama mereka menunggak, apakah faktor rendahnya ability to pay, atau memang tidak adanya willingness to pay.

Kita sudah ketahui bersama bahwa baru-baru ini, pihak Kemensos sesuai dengan wewenang yang diembannya, harus melakukan "bersih-bersih" terhadap mereka yang mendapat PBI yaitu mereka yang masuk katagori miskin dan tidak mampu, iurannya dibayarkan Pemerintah.

Dari 96,7 juta peserta PBI, dengan total iuran pertahun Rp. 26,7 triliun (dari APBN), ternyata ada sebanyak 5,2 juta peserta yang bermasalah yaitu mereka yang "menyeludup" mendapat PBI, padahal mereka itu tergolong mampu, berdasarkan kriteria Basis Data Terpadu yang sudah tetapkan Kemensos .

Jumlah tersebut sangat besar dan sebagai penggantinya Kemensos memasukkan 6 juta peserta yang "terlempar" dari yang seharusnya mendapat PBI, tidak mendapatkan JKN/KIS atau bahkan masuk dalam kategori mandiri ( membayar sendiri), walaupun dengan sangat berat dan berpotensi untuk menunggak.

Sebanyak 5,2 juta peserta PBI yang dikeluarkan tersebut, otomatis menjadi peserta yang masuk kategori non aktif, jika tidak melanjutkan pembayaran iuran secara mandiri. 

Mereka ini juga diduga ada yang tidak melanjutkan kepesertaannya karena tidak membayar iuran (selama ini mendapatkan PBI), serta memerlukan waktu untuk mengubah mental mereka mau membayar karena mereka sebenarnya kategori mampu.

Manajemen BPJS Kesehatan tidak boleh membiarkan mereka sebanyak 5,2 juta tersebut karena berpotensi menjadi penunggak iuran. Perlu dilakukan upaya advokasi agar mereka punya kesadaran baru membayar iuran sesuai dengan pilihan kelasnya masing-masing.

Wewenang dan kewajiban BPJS Kesehatan
Jika kita cermati UU BPJS, sudah terang benderang apa saja wewenang dan kewajiban BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan SJSN.

Salah satu dan berada di urutan pertama wewenang BPJS Kesehatan adalah menagih pembayaran iuran. Dalam UU SJSN disebutkan soal iuran ini menjadi kewajiban penduduk untuk mendaftar menjadi peserta dan membayar iuran.

Jika demikian, tentu setiap wewenang ada kewajiban. Terkait iuran tersebut, maka dalam UU BPJS disebutkan bahwa BPJS Kesehatan berkewajiban salah satu diantaranya adalah; memberikan manfaat kepada seluruh peserta sesuai dengan UU SJSN.

Manfaat dimaksud dalam UU SJSN adalah menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Oleh karena itu wewenang dan kewajiban BPJS Kesehatan haruslah ditempatkan pada posisi yang berhubungan ibarat dua sisi dari satu mata uang. Demikian juga hak dan kewajiban peserta. 

Kewajiban penduduk adalah menjadi peserta dengan mendaftar dan mendapatkan nomor register serta membayar iuran. Setelah itu baru dapat memperoleh haknya mendapatkan pelayanan dasar kesehatan.

Kewenangan menagih pembayaran iuran dalam arti meminta pembayaran dalam hal terjadi penunggakan, kemacetan, atau kekurangan pembayaran. 

Kewenangan lainnya melakukan pengawasan dan mengenakan sanksi administratif yang dimiliki BPJS, harus diikuti strategi untuk terjaminnya peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya secara mudah dengan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh peserta.

UU BPJS tersebut, sudah sangat kuat sebagai payung hukum untuk BPJS Kesehatan melaksanakan kewenangannya, termasuk mengenakan sanksi administratif kepada mereka yang menunggak pembayaran iuran.

Jadi langkah-langkah operasional di lapangan dengan melibatkan perangkat desa dan kelurahan, para kader-kader desa, pendamping kelompok usaha masyarakat, merupakan sesuatu yang boleh-boleh saja untuk mendapatkan iuran yang tertunggak, dan digunakan membayar faskes yang juga sudah tertunggak berbulan-bulan.

Bahkan menurut hemat saya tidak perlu lagi membuat instrumen hukum baru berupa Inpres sanksi untuk tidak mendapatkan pelayanan publik, karena akan menimbulkan implikasi keresahan dan kegelisahan di masyarakat.

BPJS Kesehatan perlu melakukan pemetaan terhadap mereka yang menjadi peserta non aktif karena menunggak bayaran iuran JKN yang jumlahnya 12 juta peserta, dan juga ditambah pendatang baru yang dikeluarkan dari markas PBI sebanyak 5,2 juta peserta, sehingga totalnya 17,2 juta peserta non aktif.

Pemetaan dengan mengelompokkan mereka itu pada 2 cluster, yaitu cluster pertama yang memang tidak ada keinginan membayar iuran, padahal secara ekonomi mampu untuk membayar iuran JKN, dan hanya akan membayar jika sakit ( nihil nya willingness to pay).

Alasan yang sering dilontarkan adalah ada yang mengaku tidak pernah menggunakan karena tidask pernah sakit. ada yang beralasan itukan kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan. Bahkan ada yang mengatakan JKN itu produk haram.

Berbagai alasan tersebut perlu dicermati oleh pihak BPJS Kesehatan, sehingga strategi kampanyenya menjawab berbagai hal yang mereka ungkapkan, dengan bahasa sederhana, singkat dan mudah dimengerti.

Cluster kedua mereka yang memang tidak ada kemampuan membayar (nihil nya ability to pay). Secara ekonomi mereka ini miskin dan tidak mampu tetapi tidak terjangkau oleh Tim Penjaring PBI Kemensos. 

Dengan kesadaran tinggi mereka mendaftar menjadi peserta karena ada keluarganya yang memerlukan pelayanan kesehatan, tetapi seiring dengan perjalanan waktu mereka menunggak.

Kedua cluster tersebut tentu treatmentnya berbeda. Bagi cluster pertama, tim BPJS Kesehatan harus bersikap tegas dan memberikan advokasi agar memenuhi kewajibannya, dan implikasinya jika mereka menunggak bagi peserta lainnya yang sedang memerlukan pertolongan pelayanan kesehatan.

BPJS Kesehatan dengan kewenangannya juga dapat memberikan "ancaman" dibebankannya kepada mereka biaya yang lebih besar jika mengelak bayar iuran. Jika perlu "dipermalukan" dengan mengumumkan di media cetak setempat atau di papan publikasi kelurahan/desa. 

Pola "ancaman" tersebut lebih soft dari pada sanksi untuk tidak mendapatkan pelayanan publik bagi penunggak tersebut.

Untuk cluster kedua, perlu diteliti lebih dalam lagi tingkat kedalaman kemiskinan peserta penunggak iuran JKN tersebut. Libatkan pihak Kemensos untuk memotretnya sesuai dengan kriteria Basis Data Terpadu Kemiskinan.

Apa sebabnya mereka menunggak, yang sebelumnya membayar, apa karena terpaksa sebab ada yang sakit sehingga perlu dirawat, atau mereka korban kampanye Pemilu para caleg yang memberikan kartu JKN/KIS gratis (iurannya dibayarkan oleh sang caleg untuk jangka waktu tertentu), atau ada CSR dari suatu perusahaan kemudian tidak berlanjut, dan berbagai latar belakang lain.

Jika memang kondisi masuk miskin dan tidak mampu, walaupun bekerja tetapi hasilnya tidak mencukupi untuk bayar iuran JKN, tentu BPJS Kesehatan dapat mengusulkan/merekomendasikan kepada Kemensos untuk menjadi peserta aktif dengan skema mendapatkan iuran berupa PBI dari Pemerintah.

Bagi mereka ini di motivasi jika suatu saat sudah mampu, harus keluar dari PBI dan membayar secara mandiri. Dibangun semangat willingness to pay yang sudah ada tersebut, dengan meningkatkan upaya kemampuan membayar (ability to pay).

Karena menarik tunggakan iuran JKN menjadi wewenang BPJS Kesehatan dan bersifat mandatory dari UU BPJS, tentu berbagai strategi untuk mendapatkan iuran dari peserta menjadi skala prioritas.

Kampanye dan sosialisasi perlu dilakukan secara masif untuk membangun semangat membayar iuran. Ada rasa malu jika tidak membayar iuran. 

"Setetes iuran, merupakan setetes darah untuk menyelamatkan nyawa saudaranya sebangsa dan setanah air". "Menunggak iuran, berarti ikut bertanggung jawab tidak maksimalnya menolong keselamatan mereka yang memerlukan pertolongan di faskes", dsbnya.

Berbagai jargon-jargon yang menyentuh perlu dipublikasikan untuk terwujudnya solidaritas, kebersamaan, dan semboyan dengan gotong royong semua bisa tertolong. Ayo semangat BPJS Kesehatan. 

Selama ini Anda telah mampu menghapus pameo sadikin, sakit sedikit menjadi miskin.

Cibubur, 19 Oktober 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun