Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Benarkah Kenaikan Iuran Dana Jaminan Sosial Berlebihan?

8 September 2019   22:41 Diperbarui: 9 September 2019   17:31 905
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah warga antre mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Karya, Medan, Selasa (14/11). TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI

Setelah "sadar", langsung membuat gebrakan, menutup besarnya defisit dengan berbagai skema penyelesaian. Seperti upaya 9 bauran kebijakan, dan terakhir mengajukan lompatan iuran sampai 100% yang menghebohkan tersebut.

Kita dapat menganalisis, kenaikan ekstrem tersebut, tujuannya jelas, yaitu menutup defisit DJS JKN serta menyeimbangkan antara iuran yang diperoleh dengan manfaat yang diberikan. Dengan membebankannya kepada peserta non-PBI (mandiri), berarti dana masyarakat. Supaya terkesan fair, pemerintah menyetujui kenaikan PBI sesuai dengan usulan DJSN sebesar Rp 42.000/POPB. Berarti ada penambahan APBN untuk PBI per tahun sekitar Rp 22 triliun.

Di mana tidak fairnya pemerintah? Tidak fairnya adalah kenapa kekeliruan kebijakan pemerintah tidak menaikkan PBI sejak tahun 2014 secara proporsional (hitungan keekonomian) untuk menekan defisit tahun berjalan yang sudah diproyeksikan DJSN akan terjadi, dibebankan kepada peserta non-PBI (mandiri). 

Sudah seharusnya defisit yang berjalan (akumulasi dan tahun berjalan), menjadi tanggung jawab pemerintah 100% dan dialokasikan dalam APBN, dan tidak menjadi beban peserta non-PBI (mandiri).

Oleh karena itu, jika defisit akumulasi dan tahun berjalan tidak dibebankan kepada non-PBI (mandiri), maka kenaikan iuran tidak akan sebesar dua kali lipat dari iuran sekarang.

Mari kita buka fakta berikut ini. Kita mulai dengan berapa jumlah peserta JKN sampai Juni 2019 per segmen peserta. Dengan asumsi persoalan tunggakan harus dapat diatasi pihak BPJS kesehatan dengan konsisten dan tegas.

Berdasarkan sumber data dari BPJS Kesehatan per Juni 2019, jumlah PBI APBN, 96.713.235 jiwa. Penduduk yang dibayarkan APBD (PBI APBD), sebanyak 36.755.541 jiwa. Keseluruhannya 133.468.776 jiwa. Dengan fasilitas rawat inap kelas III (tidak boleh pindah kelas).

Adapun jumlah PPU (Peserta Penerima Upah), semua jenis kelompok, adalah kelas I sebanyak 20.109.434 jiwa, dan kelas II, sebanyak 31.485.846 jiwa. Keseluruhan nya berjumlah 51.595.280 jiwa.

Sedangkan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), untuk kelas I, sebanyak 4.601.245 jiwa. Yang mengambil kelas II sebanyak 6.885.988 jiwa. Dan kelas III, berjumlah 20.840.407 jiwa. Total sebanyak 32.327.640 jiwa.

Bagi BP (Bukan Pekerja), yang mengambil kelas I, sebanyak 2.814.376 jiwa, kelas II sebanyak 2.241.513 jiwa, dan untuk kelas III tercatat 100.166 jiwa, total BP adalah 5.156.055 jiwa.

Adapun total peserta PBI dan non-PBI keseluruhannya per Juni 2019, sebanyak 222.506.152 peserta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun