Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Problem Pengawasan Obat di Jalur Distribusi

27 Juli 2019   02:00 Diperbarui: 27 Juli 2019   12:52 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar oleh Arek Socha dari Pixabay

Beberapa hari ini kita digemparkan dengan berita diketemukannya pembuatan obat secara ilegal di wilayah Semarang. Cakupan pemasaran obat palsu tersebut di samping di wilayah Semarang juga sudah sampai ke Jakarta dan sekitarnya ( Depok, Bekasi, Bogor dan Tangerang).

Menurut Dit Tipidter Bareskrim Polri, pihak kepolisian telah menangkap Direktur PT Jaya Karunia Invesindo (JKI) berinisial AFAP yang menjadi tersangka kasus pemalsuan obat generik pada Senin (22/7) di Semarang.

Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadli Imran mengatakan bahwa AFAP juga termasuk Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia. Artiya perusahaan tersebut adalah PBF resmi, tetapi menjual obat palsu yang sangat berbahaya dan merugikan masyarakat.

Pada saat melakukan aksi, kata Fadli, tersangka AFAP menggunakan perusahaannya untuk menyalurkan produk obat-obatan ke apotek-apotek yang seolah-olah produk obatnya punya paten.

Dalam hal ini PBF tersebut berperan sebagai sub distributor, yang dapat mendistribusikan obat-obat dari berbagai pabrik resmi ke front liner yaitu Apotek.

"Bahan baku diperoleh dari perusahaan sendiri PT JKI, apotek-apotek di wilayah Semarang, salah satunya adalah di Pancotan (viagra yang dilarang edar di Indonesia)," ujar Fadli.

Lebih lanjut, Fadli menjelaskan tersangka dalam aksinya mempekerjakan enam orang yang bertugas membeli bahan baku. Mereka mengeluarkan isi obat yang kemudian dikemas ulang dengan memasukkan ke dalam kapsul baru.

Masih menurut penjelasan pihak kepolisian, Kasatgas Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto mengatakan obat itu dikirim ke 197 apotek dan akhirnya beredar luas di Jabodetabek.

Apotek-apotek tersebut termasuk Apotek K24 hingga Roxy. Apotek tersebut bisa kecolongan karena menganggap PT JKI adalah perusahaan obat resmi dan punya izin dari BPOM RI.

"Ya menurut mereka (apotek-apotek) merasa percaya (PT JKI sebagai) PBF (Pedagang Besar Farmasi) resmi," kata Pipit. Sudah melakukan aksinya selama tiga tahun, tersangka mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp 400 juta per bulan.

Tentu apoteker pengelola apotek, tidak bisa mendeteksi secara laboratorium obat-obat yang dibeli dari PBF, kecuali dengan melihat penampilan fisik bungkus obat apalagi memakai hologram. Ternyata hologramnya juga palsu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun