Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Problem Pengawasan Obat di Jalur Distribusi

27 Juli 2019   02:00 Diperbarui: 27 Juli 2019   12:52 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar oleh Arek Socha dari Pixabay

Pada Pasal 3 ayat (1), fungsi BPOM, antara lain, pelaksanaan pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar; melakukan koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah; juga melakukan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengawasan Obat dan Makanan ; serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengawasan Obat dan Makanan.

Bagaimana dengan wewenang BPOM. Maka dengan fungsi tersebut diatas, salah satu wewenang yang tercantum dalam Pasal 4, adalah melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi kalau kita mengacu pada Perpres 80/2017 tersebut, fungsi dan wewenang BPOM itu luas dan dalam untuk mengontrol perederan Obat dan Makanan di Indonesia.

Oleh krena itulah, di BPOM itu ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), sebagai mitra Kepolisian dalam pengawasan Obat dan Makanan.

Tetapi kenapa Polisi yang dapat membongkar kasus produksi obat palsu tersebut. Sepertinya BPOM tertinggal dengan langkah cepat Polisi. Buktinya setelah kejadian tanggal 22 Juli 2019, baru kemudian BPOM menerbitkan surat kepada Pimpinan/Penanggung Jawab Sarana Pelayanan Kefarmasian, Nomor: R-PW.02.03.3.34.341.07.19.2621, Perihal: Peredaran Obat Palsu dari PBF PT. Jaya Karunia Investindo, tanggal 23 Juli 2019. Isinya ada 3 point, menghentikan pembelian dari PBF JKI, menghentikan penjualan obatnya, dan mengamankan obat yang ada untuk melaporkannya kepada BPOM.

Bagi Apotek, persoalan obat palsu ini, merupakan persoalan krusial dan dapat mengancam kepercayaan konsumen terhadap apotek, jika ternyata menemukan obat yang dijual itu obat palsu. Karena apotek adalah paling hilir dan berhadapan langsung dengan konsumen dalam suatu mata rantai distribusi obat dan makanan.


Karena itulah, sekarang ini penanggung jawab PBF harus seorang apoteker. Untuk memastikan obat dan makanan yang didistribusikan itu ditangani oleh SDM yang profesional.

Pihak BPOM menurut hemat kami sudah berusaha bekerja secara profesional. Salah satu buktinya untuk tidak menimbulkan  conflict of interest, apoteker yang bekerja di BPOM, tidak boleh menjadi penanggung jawab kefarmasian, baik di Apotek, rumah sakit apalagi di industri farmasi.

Suatu kebijakan yang pada mulanya menimbulkan "shock" di kalangan ASN Apoteker di BPOM. Tetapi dengan adanya kompensasi remunerasi dan dukungan operasional dalam melaksanakan tugasnya, saat ini mereka sudah menyadarinya dan mampu bekerja secara profesional.

Tetapi memang menghadapi jaringan obat palsu dan mafia obat dan makanan, tantangannya luar biasa. Karena bukan tidak mungkin, sulitnya membongkar kasus-kasus obat palsu, kosmetik, makanan, mendapat beking dari oknum pejabat tertentu.

Apalagi terkait obat-obat psikotropik (narkoba), taruhannya nyawa. Jadi bagi pejabat sipil, seperti PPNS berpikir ulang untuk maju kedepan. Menurut informasi yang diperoleh, teman-teman PPNS BPOM yang banyak memberikan umpan informasi kepada pihak kepolisian untuk menggulung sindikat obat palsu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun