Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PT. Pos akan Bangkrut, Siapa yang Mau Tolong?

20 Juli 2019   21:54 Diperbarui: 21 Juli 2019   00:01 2290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari langkah tersebut, terbentuklah The Dream Tim CEO PT.Pos yang handal, dan dikontrol dengan kontinyu oleh Kementerian BUMN, dan secara berlapis juga oleh DPR RI dari Komisi terkait.

Langkah kedua, Menteri BUMN dan Kemenkeu  harus membuat kebijakan strategis dengan memberikan peluang dan kesempatan usaha yang lebih maksimal kepada PT.Pos untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, efisien, efektif dan berkemajuan.

Yaitu bersinergi dengan Kementerian yang tupoksinya bersentuhan dan berkaitan dengan rakyat miskin di dusun/pedesaan seperti Kemensos, Kemendes dan PDT, Kemendiknas, Kemenag, kemendagri, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, serta BUMN lainnya. Misalnya pengiriman logistik ( termasuk logistik bencana), penyaluran dana-dana Beasiswa, Bandes, PKH, BPNT, UEP KUBE, bermitra dengan HIMBARA.

Jangan karena alasan era teknologi informasi 4.0, PT.Pos tersisihkan atau disisihkan, tetapi ada kewajiban Pemerintah untuk memperkuat IT PT.Pos sehingga menjadi PT.Pos yang modern.

Dengan luasnya pelosok tanah air, dan keberadaan orang miskin itu biasanya dipelosok, tertinggal, pulau-pulau terpencil, perbatasan,  tentu tidak bisa di jangkau oleh sistem perbankan. PT.Pos pasti dapat menjangkaunya. Karena sudah pekerjaan mereka ratusan tahun.

Jadi keberpihakan Pejabat -- Pejabat Pemerintah untuk melindungi dan memfasilitasi PT.Pos yang juga sudah di atur dalam UU BUMN,  merupakan kewajiban konstitusional. Oleh karena itu DPR sesuai dengan tugas dan fungsinya harus mengawasi Pejabat Pemerintah apakah sudah melaksankan tugasnya dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Policy itu yang saat ini diperankan  oleh Rieke Diah Pitaloka sebagai anggota Parlemen, yang saya kenal cukup kritis sewaktu kami bersama -- sama dalam menyusun UU tentang BPJS  8 tahun yang lalu.

Cibubur, 20 Juli 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun