Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BPJS Ketenagakerjaan, antara Akumulasi Dana dan Persoalan Investasi

8 Juni 2019   01:00 Diperbarui: 8 Juni 2019   01:09 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Dalam hal cakupan perlindungan kepesertaan, sampai dengan akhir tahun 2018, sebanyak 50,57 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJS TK, dengan 30,46 juta tenaga kerja peserta aktif dan 560,73 ribu pemberi kerja aktif," ujar Evi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/5/2019).

Sepanjang 2018 total iuran yang dihimpun BPJS TK mencapai Rp 65,1 triliun. Aset DJS yang dikelola BPJS TK meningkat 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi sebesar Rp 359,4 triliun. Jika ditambah dengan aset badan dari BPJS TK sebesar Rp 14,9 triliun, maka sampai dengan penghujung tahun 2018 secara total BPJS TK mengelola aset sebesar Rp 374,3 triliun.

"Dari total aset tersebut sebesar Rp 364,9 triliun telah diinvestasikan dengan menghasilkan pendapatan investasi yang direalisasikan sebesar Rp 27,3 triliun untuk memberikan imbal hasil kepada peserta Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 6,26 persen p.a. atau 1,07 persen lebih tinggi dari bunga deposito rata-rata perbankan pemerintah sebesar 5,19 persen p.a," sebut Evi.

Evi mengatakan, hasil pengembangan investasi DJS di BPJS TK tersebut tidak dikenakan pajak, sedangkan bunga deposito di perbankan dikenakan pajak sebesar 20 persen. "Dengan demikian imbal hasil JHT yang diterima peserta secara neto 2,11 persen lebih tinggi dari bunga deposito," ujar dia.

Sementara, dari sisi manfaat kepada peserta, selain memberikan imbal hasil, sepanjang  tahun 2018 BPJS TK telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp 27,6 triliun kepada 2,16 juta peserta.

Tentu prestasi kerja BPJS TK tersebut, kita apresiasi, walaupun kita berharap, bahwa dengan potensi SDM yang dimiliki, dan instrumen manajemen yang sudah mapan, hasilnya dapat lebih ditingkatkan lagi di masa mendatang.

Selanjutnya kita cermati apa temuan BPK untuk tahun 2018. 

Menurut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK), menyimpulkan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan investasi yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan dan peningkatan  biaya.

Seperti dilansir CCNIndonesia.com, (29/5/2019). BPK juga merekomendasikan kepada Direktur Utama BPJS TK untuk menyusun roadmap atas pengelolaan property investasi.

Hasil pemeriksaan semester II 2018, (IHPS) BPK melansir pelaksanaan kebijakan yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan, antara lain enam property investasi berupa tanah belum dimanfaatkan, sehingga belum memberikan pendapatan atau hasil investasi.

Ada  beberapa permasalahan yang ditemukan BPK, pertama; investasi tanah yang belum dimanfaatkan, kedua; tingkat pengembalian investasi atas aset jaminan sosial dan aset BPJS Ketenagakerjaan masih di bawah tolak ukur, ketiga; pendapatan sewa yang diperoleh dari pengelolaan property investasi gedung Graha Nagoya dengan sistem Master Lease kepada PT Bijak tidak memberikan hasil optimal, ke-empat; BPK juga menemukan pelaksanaan kebijakan peningkatan biaya, sehingga BPJS TK berpotensi mengalami kerugian yang lebih besar jika saham tersebut ter-delisting dari Bursa Efek. (cnnindonesia.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun