Mohon tunggu...
charles dm
charles dm Mohon Tunggu... Freelancer - charlesemanueldm@gmail.com

Verba volant, scripta manent!

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Trotoar: Anak Tiri Ruang Publik Jakarta

30 September 2015   09:30 Diperbarui: 30 September 2015   17:38 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti diberitakan Beritajakarta.com, trotoar di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, arah menuju Senayan, sedikitnya ada 5 titik trotoar yang dijadikan pangkalan sementara ojek berbasis aplikasi. Pangkalan dadakan itu antara lain berada di depan Plaza Semanggi, depan Universitas Atmajaya, pos masuk kawasan SCBD, di bawah JPO depan Mapolda Metro Jaya, serta di depan proyek gedung Kantor Pajak Pratama (KPP) setelah Plaza Bapindo.

Di kawasan lainnya, trotoar terkesan tak diperhatikan. Minimnya penerangan saat malam hari dan kondisi tak terawat memberikan kesan horor dan kotor. Tak heran tempat tersebut oleh sebagian orang dijadikan sebagai kawasan untuk melancarkan aksi kejahatan, atau lahan untuk membuang kotoran. Saat melintas di sejumlah sudut tercium jelas bau pesing.

Mimpi

Pertama, persoalan yang melanda Jakarta sudah sangat krusial untuk segera diatasi.  Pemerintah tak bisa melarang urbanisasi dan arus masuk ke Jakarta karena siapa saja berhak datang ke ibu kota. Adalah usaha pemerintah untuk memperkuat daya dukung lingkungan agar masyarakat tak menjadi beban dan masalah bagi ibu kota.

Berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah DKI Jakarta dengan memperbanyak layanan transportasi umum, dan memperbaiki fasilitas umum. Pun sudah ada rencana membangun kawasan yang mengadopsi tata ruang campuran transit oriented development (TOD). Kawasan itu dibangun untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi karena angkutan umum akan terhubung langsung dengan lokasi tujuan.

Namun berbagai upaya ini mesti dilandasi oleh sebuah perhitungan dan perencanaan yang matang dan terorganisir. Penyusunan target pembangunan harus berangkat dari sebuah visi yang jelas sehingga mudah diimplementasi dalam misi-misi yang terukur.


Sejauh ini pemerintah DKI sudah menyusun target pembangunan Jakarta 2030. Di bidang transportasi, dalam 15 tahun ke depan, sekitar 60 persen pengguna kendaraan pribadi ditargetkan beralih ke transportasi publik dan kecepatan mobil di jalan raya meningkat menjadi 35 kilometer per jam.

Namun target tersebut mesti dibarengi dengan kerja sama lintas sektoral, baik dengan wilayah sekitar, pihak swasta maupun masyarakat luas. Kerja sama tersebut harus dilandasi oleh aturan dan kepastian hukum. Jangan sampai visi dan kerja sama yang dibangun berdiri di atas ikatan aturan yang selalu berubah-ubah.

Kedua, usaha pelebaran trotoar menjadi sesuatu yang mutlak jika ruang publik yang satu ini benar-benar ingin dihargai dan dirasakan manfaatnya di tengah padatnya ibu kota. Dalam situasi Jakarta yang sedang memburu pembangunan sarana transportasi umum, maka mengembalikan trotoar yang ada seturut fungsinya menjadi pilihan yang paling mungkin.

Trotoar yang ada di ibu kota harus dimanfaatkan sepenuhnya sebagai ruang publik yang nyaman. Pemerintah pun harus tegas menata isi pedestrian dengan menerapkan aturan yang jelas terutama bagi para pengendara motor, PKL dan tukang ojek.

Sejatinya hak pejalan kaki atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar dan tempat penyebrangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun implementasi regulasi tersebut masih jauh panggang dari api.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun