Mohon tunggu...
Rul Umanailo
Rul Umanailo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Sociology

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Melahirkan Tim Percepatan Pembangunan Desa Di Kabupaten Buru

14 September 2015   06:29 Diperbarui: 14 September 2015   07:42 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh; M. Chairul Basrun Umanailo

chairulbasrun@gmail.com

085243025000

 

Secara umum tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Desa menjadi begitu penting bagi pemerintah pusat maupun daerah, sebagai akibat sumberdaya alam maupun manusia yang dirasakan hingga saat ini masih terasa belum maksimal pembangunannya.

Lahirnya Menteri Desa dengan serangkaian orientasi pembangunan desa, menjadi hal menarik dimana perhatian dan focus pekerjaannya dikonstruksi hanya untuk mengembangkan masyarakat desa. Tidak sekedar itu, pemerintah lewat berbagai kebijakan mengucurkan dana pembangunan desa  berupaya agar pembangunan desa tidak serta merta hanya menjadi second line dalam rencana pembangunan nasional tetapi kemudian berupaya untuk menjadi poros pembangunan di setiap daerah.

Konteks pembangunan desa di Kabupaten Buru menjadi hal menarik Karena geografi yang mengindikasikan luasnya wilayah pedesaaan dengan segala sumberdaya yang terkandung di dalamnya. Usaha Pemerintah Daerah untuk terus memacu pertumbuhan dan pembangunan desa terlihat dengan berbagai program yang dijalankan selama beberapa waktu terakhir ini, seperti halnya panen raya serta pengembangan sumberdaya perikanan. Pada waktu sebelumnya, telah ada program Kalesang Desa yakni merupakan program yang lebih difokuskan kepada masalah pendidikan dan kesehatan dan produk andalan desa sesuai kearifan lokal yang ada di masing-maisng desa itu. Dengan berbasis pada kepemilikan lokalitas akibat memiliki perbedaan struktur dan kearifan lokal masing-masing desa.Apabila kemudian ini bisa terus dikembangkan, tujuan untuk menjadikan desa sebagai poros pembangunan semakin nyata akan terealisasi.

Undang-Undang tentang Desa memberikan harapan tentang upaya kembali membangun desa, optimisme tentang perubahan desa merupakan semangat yang melandasi dan melekat kuat dalam Undang-Undang tentang Desa. Dalam konteks ini desa memiliki hak otonomi yang kuat dalam melaksanakan program-program yang berbasis desa dengan bersandar pada partisipiasi warga masyarakat desa. Hak otonom yang tidak di iringi dengan kapasitas dan control akan berpotensi untuk terjadinya distorsi, dapat kita pahami bagaimana kemudian sumberdaya manusia di desa yang masih terbatas maka bila ini dibiarkan tanpa terstruktur maka terbuka kemungkinan untuk terjadi salah penggunaan maupun salah tujuan.

Bantuan pemerintah yakni dana desa di Kabupaten Buru seluruhnya hampir mencapai 23 milyar rupiah merupakan alokasi yang memang diperuntukan untuk pembangunan masyarakat desa secara kolektif, bukan kemudian dijadikan prioritas yang berbentuk kepentingan infrastruktur semata. Harus ada pembagian yang proporsional dalam penggunaan lewat mekanisme perencanaan pembangunan desa. Sudah saatnya kita berevaluasi lewat hasil penyaluran yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, namun keinginan agar untuk mengoptimalkan dana bantuan tersebut bisa terwujud.

Tulisan ini ingin menginisiasi lahirnya sebuah tim percepatan pembangunan desa di Kabupaten Buru, dengan tujuan dan orientasi kerja berfokus pada masyarakat desa, artinya perhatian Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Buru harus bisa dimanfaatkan secara maksimal lewat perencanaan serta pengontrolan terhadap pelaksanaan pembangunan desa yang sementara gencar dilaksanakan. Bukan bermaksud mengintervensi Pemerintah Desa maupun Satuan Kerja di daerah melainkan bisa bersinergi untuk bersama-sama membangun desa menjadi lebih sejahtera.

Melahirkan Tim Percepatan Pembangunan Desa merupakan sebuah wadah yang memiliki kapasitas serta kewenangan untuk mengkonstruksi pola pembangunan desa secara lebih terperinci dan dinamis sebab dukungan dari ahli perencanaan, ahli pedesaan serta sumberdaya birokrasi maka diharapkan mampu melahirkan implementasi yang dinamis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun