Mohon tunggu...
Christian Evan Chandra
Christian Evan Chandra Mohon Tunggu... Penulis - Analis aktuaria - narablog

Memiliki kegemaran seputar dunia kuliner, pariwisata, teknologi, motorsport, dan kepenulisan. Saat ini menulis di Kompasiana, Mojok, dan officialcevanideas.wordpress.com. IG: @cevan_321 / Twitter: @official_cevan / Email: cevan7005@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tunai atau Kredit? Pilih yang Terbaik dan Wujudkan Griya Idamanmu!

4 Oktober 2017   21:11 Diperbarui: 8 Oktober 2017   07:47 1011
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siapa sangka, harga rumah bisa meningkat 50% dalam waktu kurang dari setahun dan naik lebih dari 100% dalam jangka yang tidak lama. Masih mau menunda membeli rumah? Ilustrasi diunduh dari www.rumahdijual.com.

Keempat, meskipun kelihatannya bunga KPR itu tinggi, fakta menunjukkan bahwa bunga KPR masih terbilang kecil dibandingkan kenaikan harga rumah itu sendiri. Misalnya, empat tahun lalu seorang rekan membeli rumah dengan harga Rp170 juta melalui skema KPR selama sepuluh tahun. Jika dihitung, beliau harus membayar total Rp350 juta sampai lunas atau lebih dari harga dua rumah tersebut. 

Akan tetapi, belum KPR-nya lunas, sekarang harga pasar rumah itu sudah di atas Rp380 juta. Lebih gilanya lagi, ada rekan lain yang membeli rumah dua tahun lalu dengan harga Rp200 juta melalui skema KPR selama sepuluh tahun dan total-total beliau harus membayar Rp450 juta sampai lunas. Sekarang, rumah tersebut sudah ditawar orang hingga angka Rp1 milyar, dalam dua tahun rekan saya ini bisa mendapatkan keuntungan lebih dari seratus persen. Bayangkan jika dia harus menabung dan Rp200 juta tersebut baru dimilikinya sekarang, itu baru seperlima dari harga rumahnya.

Kelima, Anda bisa menentukan sendiri kapan Anda sanggup melunasi rumah tersebut, mulai dari lima sampai tiga puluh tahun.

Meskipun KPR memiliki beberapa keunggulan, ada kerugian pula yang harus diperhatikan sehingga Anda tidak perlu mengajukan KPR jika memang dana Anda berlebih untuk memiliki sebuah rumah.

Pertama, selama masa KPR, Anda tidak memegang sertifikat rumah sehingga Anda tidak bisa menjual atau mengagunkan rumah. Jika uang Anda berlebih dan Anda adalah tipikal kutu loncat yang oke-oke saja harus terus berpindah rumah asalkan rumah lama ditawar orang lain dengan keuntungan yang tinggi, lebih baik Anda membayar rumah secara tunai. Ingat, uang sendiri, bukan hasil KTA.

Kedua, KPR membebankan Anda biaya tambahan yang tidak perlu dibayar oleh mereka yang membeli rumah secara tunai. Contohnya adalah biaya administrasi pengajuan kredit dan biaya pelepasan hak tanggungan, besarnya tidak sedikit.

Ketiga, jika Anda juga berniat berinvestasi, belilah satu rumah secara tunai dibandingkan membeli beberapa rumah sekaligus dengan cara menjadikan uang milik Anda sebagai uang mukanya. Mungkin sekarang Anda sanggup membayar cicilannya, tetapi suatu saat nanti? Anda tidak perlu serakah untuk menikmati pendapatan aktif dari skema penyewaan, menikmati kenaikan harga dari tempat tinggal sendiri juga sudah cukup. 

Ada seorang rekan yang memiliki uang seratus juta dan membeli sepuluh rumah sekaligus dengan menjadikan uangnya sebagai uang muka, padahal uang tersebut sebenarnya sudah cukup untuk membeli satu rumah secara tunai keras. Apa yang terjadi ketika bisnisnya gulung tikar dan beliau kehilangan pekerjaan? Beliau ingin menjual sembilan rumahnya, tetapi tidak bisa. Bagaimana cara melakukan over kredit sembilan rumah sekaligus? Tentu sulit.

Membeli rumah dengan metode KPR atau tunai? Membayar tunai keras tentu lebih menguntungkan, tetapi metode ini tak mungkin dilakukan jika uang Anda tidak cukup. Di kondisi seperti ini, belilah hunian dengan metode KPR sehingga harganya tak semakin naik dan Anda masih sanggup membayarnya.

Bingung cari bank untuk KPR? Ya, Maybank saja!
Bingung cari bank untuk KPR? Ya, Maybank saja!
Jika kelak membeli rumah dengan metode KPR, perhatikan hal-hal berikut.
  • Ajukanlah kredit kepada bank yang bisa dipercaya dan memiliki reputasi baik.
  • Berikan dokumen yang diperlukan dengan lengkap.
  • Jangan asal membandingkan tingkat suku bunga. Suku bunga yang lebih rendah bisa jadi lebih mahal jika bank menggunakan sistem bunga tetap dan suku bunga yang lebih tinggi bisa jadi lebih murah jika bank menggunakan sistem anuitas. Perhitungannya akan saya sajikan di bawah daftar ini menggunakan program milik SimulasiKredit.com.
  • Meskipun bunganya lebih murah untuk tingkat suku bunga yang sama, di awal kredit, sistem anuitas mengalokasikan sebagian besar angsuran untuk membayar bunga, bukan pokok kredit. Ketika Anda mendadak memiliki rezeki lebih dan berniat melunasi kredit, Anda harus mengeluarkan uang dalam jumlah lebih besar dibandingkan pada skema sistem bunga tetap.
  • Pada umumnya, bank-bank dengan tingkat popularitas lebih tinggi dan permodalan lebih besar akan memberikan bunga lebih kompetitif dibandingkan bank-bank kecil dengan tingkat popularitas rendah.
  • Pastikan nilai angsuran Anda tidak memberatkan, disarankan maksimal sepertiga dari pendapatan bersih bulanan Anda.
  • Semakin kecil uang muka yang Anda keluarkan, bunga yang kelak Anda bayar akan lebih besar dan berlaku sebaliknya.
  • Jangan berharap bunga yang diberikan kepada Anda akan sangat kompetitif jika profil risiko dan kredit Anda kurang baik.
  • Pilihlah bank yang bisa memberikan suku bunga tetap sepanjang cicilan atau memberlakukan akad Murabahah dengan menentukan marjin keuntungan yang bersifat pasti di awal. Hal ini penting sehingga angsuran Anda tidak tiba-tiba melonjak ketika terjadi perubahan kondisi ekonomi.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Nah, jika Anda ingin bergerak cepat membeli rumah secara kredit, ada baiknya Anda mempertimbangkan promosi berikut ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun