Keputusan ada di tangan pengambil kebijakan, bukan hanya di Kabupaten tetapi juga di Pusat.
Jangan sampai karena masalah ekonomi masyarakat tidak dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat menengah.Â
Sumber :
Pemendikbud No 14 Tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau Bentuk Lain Sederajat,
 Juknis PPDB Kota Bandung 2018
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!