KHABAR BENGKULU |  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tambang batu bara yang menelan kerugian negara hingga Rp500 miliar lebih.
Keduanya adalah Andy Putra dan Awang, yang diduga melakukan perintangan penyidikan dengan cara melakukan transaksi sebesar Rp71 miliar dari rekening milik tersangka utama Bebby Hussy. Dikutip dari Delik INFO
Tonton Video Penetapan TSK Â Kasus Korupsi Tambang Upaya Perintangan :
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini terungkap saat proses pemeriksaan berlangsung.Â
"Mereka berusaha menghalangi penyidikan, sehingga langsung kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Danang, didampingi Asisten Pengawasan Andri Kurniawan, Jumat (22/8/2025).
Awang diketahui merupakan adik kandung dari Bebby Hussy, sedangkan Andy Putra adalah adik ipar dari Saskya Hussy yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu.
Setelah ditetapkan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari. Awang ditempatkan di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu, sementara Andy Putra dititipkan di Lapas Kelas II A Bentiring Bengkulu.
Kasus korupsi ini sebelumnya telah menjerat sembilan tersangka lain, termasuk pejabat perusahaan dan pejabat Kementerian ESDM. Mereka diduga melakukan praktik penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal dengan merambah kawasan hutan.
Kejati Bengkulu menegaskan, pengusutan perkara ini akan terus dikembangkan guna membongkar peran pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil korupsi tambang batu bara.
Artikel telah tayang sebelumnya di Delik INFOÂ
Dengan Judul : Kasus Korupsi Batu Bara Bengkulu: Dua Keluarga Bebby Hussy Jadi Tersangka Perintangan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI