Mohon tunggu...
M Iqbal J Permana
M Iqbal J Permana Mohon Tunggu... Peminat ilmu Ekonomi industri dan kebudayaan

Seorang pembelajar ilmu ekonomi yang tertarik dengan revolusi digital 4.0, marketing 6,0 dan utilitarianisme kebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sindang Mardika : Sejarah Kesetaraan Bangka dengan Palembang Abad 18.

17 Juli 2025   09:24 Diperbarui: 17 Juli 2025   10:46 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Menetapkan prosedur pelantikan dan sumpah pejabat adat  
- Menyediakan sistem pengawasan internal untuk pejabat yang korup  
- Mengatur pencatatan keputusan pada lontar atau prasasti  

2. Menjaga Kestabilan Ekonomi dan Perdagangan

Dengan aturan soal pajak ringan, pasar mingguan, dan timbang barang, ekonomi lokal berjalan transparan dan adil. Petani lada, nelayan, serta penambang timah mendapat kepastian biaya dan pemasaran. Stabilitas ini mendorong peningkatan volume perdagangan antarpulau dan menarik pedagang dari luar wilayah.

- Tarif pajak maksimal 5% untuk komoditas utama  
- Penyelenggaraan pasar bergiliran antarmarga  
- Karantina barang impor untuk menjaga kualitas  

 3. Melindungi dan Memelihara Lingkungan
Rangkaian ketentuan soal reboisasi, tata ruang ulayat, dan perlindungan sumber mata air menjaga ekosistem pulau. Larangan penebangan sembarangan dan kewajiban menanam pohon kembali mencegah erosi dan kerusakan lahan. Aturan perikanan dan perburuan terukur memulihkan populasi ikan dan satwa, sehingga sumber daya alam berkelanjutan.

- Kewajiban reboisasi satu pohon per lahan tebangan  
- Pembatasan musim perburuan dan ukuran tangkapan ikan  
- Denda berat bagi pencemaran sungai dan mata air  

4. Meningkatkan Kehidupan Sosial dan Keadilan
Musyawarah adat untuk menyelesaikan sengketa mempercepat penanganan konflik dan mengurangi beban pengadilan pusat. Aturan waris dan pernikahan antarmarga mengatur pembagian harta serta menjaga keharmonisan keluarga. Sistem ganti rugi dan denda sosial mencegah tindakan melanggar hak warga, sehingga rasa keadilan terpenuhi.

- Sengketa tanah disidangkan di tingkat marga dengan banding ke Sultan  
- Pembagian waris menyeimbangkan hak anak laki-laki dan perempuan  
- Mekanisme ganti rugi bagi korban perusakan tanaman dan kehilangan 

 5. Memperkokoh Keamanan dan Ketertiban

Ketentuan patroli maritim, kewajiban pasukan tempur lokal, dan larangan perompakan melindungi perairan Selat Bangka. Pendaftaran pendatang baru dan sistem patok batas wilayah mencegah klaim tanah ilegal. Sanksi atas pencurian, korupsi, dan pelanggaran adat memberi efek jera, menurunkan angka kriminalitas di darat maupun laut.

- Pembentukan pasukan warigia untuk patroli rutin  
- Pendaftaran wajib pendatang dalam tiga hari  
- Sanksi ganda dan hukuman rotan bagi pencuri hasil bumi  
 6. Melestarikan Identitas Budaya dan Tradisi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun