Mohon tunggu...
Cecep Gaos
Cecep Gaos Mohon Tunggu... Guru - Guru pecinta literasi

Guru Kota Padi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Kurikulum 2013 itu Kurikulum "Deadline"?

16 Juli 2016   08:47 Diperbarui: 9 April 2017   17:00 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. bektipatria.wordpress.com

Kata deadline adalah kata yang nampaknya tak asing lagi di kehidupan bangsa Indonesia. Betapa tidak, kata ini hampir kita dengar dan alami setiap hari serta ada di setiap aspek kehidupan. Dari mulai kehidupan para pekerja kantoran sampai para pekerja lapangan. Dari mulai pejabat tinggi hingga rakyat jelata yang senantiasa berjuang kejar-kejaran dengan deadline untuk sekedar menyambung hidupnya.

Yang paling miris, penyakit deadline ini ternyata telah menjangkiti ruh dunia pendidikan saat ini, yaitu implementasi Kurikulum 2013 (K13). Betapa tidak, di awal kelahirannya pada tahun 2013, K13 ini sudah divonis oleh beberapa pihak, bahkan oleh bapak angkatnya sendiri (baca: Mendikbud berikutnya) sebagai bayi yang prematur alias sudah lahir sebelum benar-benar matang. Salah satunya dikarenakan K13 ini tidak berhasil melewati deadlinedengan baik. Sementara itu masih banyak yang tercecer, mulai dari hal-hal yang bersifat teknis sampai kepada hal-hal prinsip.

Sekadar flashback, pada tanggal 14 Oktober 2014 Mendikbud Mohammad Nuh mengeluarkan Permendikbud Nomor 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum. Di dalam Permendikbud tersebut, pada pasal 2, disebutkan bahwa evaluasi kurikulum bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai: (a) kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum; (b) kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum; (c) kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Impelementasi Kurikulum; dan (d) kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.

Lalu pertanyaannya adalah bagaimana hasil dari evaluasi ini? Apakah ide dan desain kurikulumnya sesuai? Apakah desain dan dokumen kurikulumnya sesuai? Apakah dokumen dan implementasinya sesuai? Dan Apakah ide, hasil, dan dampak kurikulumnya sesuai? sehingga Mendikbud berikutnya berani melanjutkan implementasi K13 ini. Dengan kata lain, apakah kekuarangan atas hal-hal prinsip dan teknis yang ada pada implementasi K13 ini sudah ada gambaran dan jalan keluarnya? Lalu di manakah informasi tersebut bisa didapat?

Lalu, pada tanggal 11 Desember 2014, Mendikbud yang baru, Anies Baswedan, mengeluarkan Pemendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Permendikbud ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran bernomor 179342/MPK/KR/2014 pada tanggal 5 Desember 2014 perihal pelaksanaan K13, sekaligus untuk meredam pro kontra tentang K13. Kemudian Pusat Kurikulum dan perbukuan (Puskurbuk) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyusun roadmap implementasi K13  untuk periode tahun 2015-2020

Berdasarkan roadmap tersebut, ada beberapa sekolah pada kelas 1,4, 7, dan 10 yang akan kembali melaksanakan K13. Tentu saja Kemendikbud harus mempersiapkan sekolah-sekolah ini agar mampu melaksanakan K13 dengan baik. Salah satu diantaranya adalah dengan memberikan pelatihan-pelatihan kepada para guru dan kepala sekolah sebagai ujung tombak pendidikan di sekolah. 

Untuk melakukan pelatihan ini Kemendikbud telah melatih Instruktur Nasional (IN) pada tanggal 20-24 Maret 2016. Selanjutnya para IN ini memberikan pelatihan kepada Instrutur Provinsi (IP) yang berjumlah 3.661 orang, Kemudian mereka melatih Instruktur Kabupaten (IK) yang berjumlah 66.564 orang. Lalu para IK ini melatih para guru dan kepala sekolah sebanyak 285.698 orang pada sekolah sasaran K13 (Kemdikbud: 2016).

Bisa dibayangkan bagaimana pemahaman yang diterima para NS dengan pemahaman guru-guru di sekolah setelah melewati proses pelatihan atau pendampingan berjenjang yang begitu panjang seperti itu. Meskipun Mendikbud dalam sambutannya di hadapan para NS mengatakan "Bapak dan Ibu sebagai Narasumber Nasional harus bisa membayangkan bagaimana paparan penjelasan materi yang Bapak/Ibu sampaikan akan sampai pula secara berjenjang hingga ke tingkat sekolah. Dalam seluruh proses itu, perhitungkan potensi deviasi. Perhitungkan potensi pemahaman yang berbeda. Pastikan semua pemahaman itu benar.”Siapa yang bisa menjamin? Terlebih ada perubahan-perubahan pada Permendikbud K13 pada tahun 2016 yang ditetapkan menyusul belakangan, setelah para IN diberikan pelatihan.  

Pada kesempatan ini penulis sebutkan Permendikbud-Permendikbud yang dimaksud. Yang pertama adalah Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016, yaitu tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. Yang kedua adalah Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016, yaitu tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah. Yang ketiga adalah Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, yaitu tentang Standar Proses Pendidikan dasar dan Menengah. Yang keempat adalah Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016, yaitu tentang Standar Penilaian Pendidikan. Perlu diketahui semua Permendikbud tersebut ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2016, jauh setelah para IN mendapatkan pelatihan. Bisa dibayangkan deviasi pemahaman yang mungkin terjadi antara IN dan para guru serta kepala sekolah di bawah.

Hal lain yang menjadi perhatian dan keperihatinan penulis adalah timing pelatihan untuk para guru dan kepala sekolah pada sekolah-sekolah sasaran, misalnya para guru dan kepsek Sekolah Dasar (SD) sasaran. Pelatihan ini mereka terima pada tanggal 12 sampai dengan 17 Juli 2016, yang sampai saat ini sedang berlangsung. Ini artinya pelatihan ini berakhir satu hari sebelum mereka mulai mejalankan aktifitas pertama Tahun Ajaran baru 2016/2017 pada tanggal 18 Juli 2016. Nyaris deadline. Kapan waktu bagi mereka untuk menyerap, memahami, dan mempersiapkan segala hal untuk implementasi K13 pasca mendapatkan pelatihan?  

Belum lagi kendala yang terjadi pada hal-hal teknis lainnya. Pengadaan buku misalnya. Ditjen Dikdasmen Kemendikbud telah mengeluarkan SE Nomor 12/D/KR/2016 tertanggal 30 Juni 2016 tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017. Surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Di dalam SE tersebut disebutkan bahwa pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 yang direvisi untuk kelas 1, 4, 7, dan 10 sudah dapat dilakukan pada tanggal 1 Juli 2016 dengan cara belanja daring (online shopping) pada laman ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun