Mohon tunggu...
Casmudi
Casmudi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Seorang bapak dengan satu anak remaja.

Travel and Lifestyle Blogger I Kompasianer Bali I Danone Blogger Academy 3 I Finalis Bisnis Indonesia Writing Contest 2015 dan 2019 I Netizen MPR 2018

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Revolusi Mental, Sebuah Literasi untuk Pengguna Sosial Media

16 Agustus 2017   10:47 Diperbarui: 17 Agustus 2017   00:39 1829
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengapa bangsa Indonesia perlu Revolusi Mental? Salah satu alasan Bangsa Indonesia membutuhkan Revolusi Mental adalah bangsa Indonesia sudah terlalu lama praktek-praktek dalam berbangsa dan bernegara dilakukuan dengan cara-cara tidak jujur, tidak memegang etika dan moral, tidak bertanggung jawab, tidak dapat diandalkan dan tidak dipercaya. Dengan kata lain, kita kehilangan nilai-nilai integritas. Dalam pemakaian media digital khususnya sosial media pun demikian. Perlu adanya literasi media yang memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang dampak positif dan negatif tentang penggunaan media sosial. Semua elemen masyarakat dan stakeholders juga harus peduli tentang pemanfaatan media digital.

(Sumber: dokumen pribadi)
(Sumber: dokumen pribadi)
Betapa pentingnya Literasi Media agar pengguna gadget bijak dalam menggunakan sosial media menjadi ampuh untuk membina ketahanan keluarga. Keluarga yang berkualitas bagi bangsa seperti yang tertuang dalam UU No. 52 Tahun 2009 Pasal 48 ayat (1) yang berbunyi, "Kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga: a. Peningkatan kualitas anak dengan pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan pelayanan tentang perawatan, pengasuhan dan perkembangan anak; b. Peningkatan kualitas remaja dengan pemberian akses informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan tentang kehidupan berkeluarga".

Kita menyadari bahwa Ketahanan Keluarga bisa diakibatkan dari tindak kejahatan yang ditimbulkan dari pelanggaran dunia maya. Oleh sebab itu, sebagai tindakan "preventif", maka Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mencegah kejahatan dunia maya (Cyber Crime). Peraturan perundang-undangan yang ada, seperti:  

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  • UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan;
  • UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang;
  • UU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme; dan
  • UU  No. 11 Tahun 2011 tentang ITE.

Ketahanan keluarga merupakan salah satu modal besar untuk membangun  bangsa karena generasi bangsa yang berkualitas lahir di dalamnya. Menjaga ketahanan keluarga merupakan tugas bersama. Di era digital yang berkembang pesat, pemahaman tentang Literasi Media dalam wadah Revolusi Mental kepada generasi bangsa khususnya pengguna sosial media merupakan sebuah keniscayaan. Ketika peribahasa "Jarimu Harimaumu" sangatlah ampuh berdampak kepada ketahanan keluarga, maka bijak dalam menggunakan sosial media adalah cara terbaik untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat. Di mana, dampak positif tersebut mampu membangkitkan integritas, etos kerja dan gotong royong. Oleh sebab itu, bijak dalam sosial media merupakan implementasi kerja nyata dari Revolusi Mental.   Dirgahayu RI ke-72, Kerja Sama Membangun Bangsa.

Referensi:

Buku "Panduan Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental" oleh Kementian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tahun 2017.

Paparan "Bermedia Sosial Secara Cerdas, Kreatif dan Produktif" oleh: Prof. Dr. Henry Subiakto (Staf Ahli Menkominfo RI dan Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga).

Paparan "Kebijakan Penanggulangan  Kejahatan di Dunia Cyber" oleh Ismail Cawidu (Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang disampaikan dalam acara Sosialisasi Bijak Bermedia Sosialdi Yogyakarta, 27 Mei 2016.

Merdeka 

VOA Indonesia 

Radar Sorong 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun