Mohon tunggu...
Hewan Peliharaan (ACS)
Hewan Peliharaan (ACS) Mohon Tunggu... Full Time Blogger - ojol

Tukang ojek online dan penulis recehan https://hewandankita.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ultimatum Wali Kota Bekasi:Tidak Sekedar Menghentikan Truk, Jika Dana Hibah 2018 Belum Diberikan

19 Oktober 2018   21:17 Diperbarui: 19 Oktober 2018   21:21 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabar terakhir tentang penghentian truk sampah DKI Jakarta saat menuju Bantargebang, oleh sejumlah petugas Dinas Perhubungan Bekasi, ternyata tidak sedikit. Keterangan terakhir yang diungkap Pemprov DKI Jakarta adalah 51 kendaraan.

Mendapati hal tersebut, Anies menjelaskan kepada media, bahwa Pemprov DKI Jakarta telah membayar dana hibah yang dimaksudkan kepada pihak Pemprov Bekasi sebesar Rp. 194 miliar. Melalui Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta , Premi Lasari menyebutkan, pembayaran tersebut dilakukan bulan Mei 2018.

Dilansir Detik.com (19 Oktober 2018), Wali kota Bekasi, Rahmat Effendi setelah mendapat kabar tentang Pemprov DKI Jakarta sudah membayar 194 miliar bulan Mei 2018, Rahmat Effendi (Pepen) menerangkan kepada wartawan, bahwa pembayaran tersebut adalah dana hibah untuk realisasi tahun 2017.

"Saya luruskan mengenai dana hibah, yang disampaikan gubernur itu sudah dibayar, itu tahun 2017. Tahun 2018 kita tidak dipenuhi. Yang disampaikan (Pak Anies) sekarang Rp 180 miliar (Rp 194 miliar) itu adalah anggaran tahun 2017.

Yang 2018, setelah gubernur diangkat belum ada. Nah sekarang sudah mau masuk 2019, masa dua tahun kontrak kita dilalaikan," ujar Pepen kepada wartawan di Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Kota Bekasi, Jumat (19/10/2018).

Wali Kota Bekasi, Pepen mengingatkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bila Pemprov tidak melaksanakan kewajibannya, ada beberapa hal yang akan dilakukannya.

1. Penghentian truk akan berlanjut.

2. Penutupan lokasi.

3. Menghentikan kerjasama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun