Mohon tunggu...
Hewan Peliharaan (ACS)
Hewan Peliharaan (ACS) Mohon Tunggu... Full Time Blogger - ojol

Tukang ojek online dan penulis recehan https://hewandankita.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Anies Gunakan Cara Ahok dalam Kisruh Sampah dengan Wali Kota Bekasi

19 Oktober 2018   08:46 Diperbarui: 19 Oktober 2018   09:03 958
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber Gambar : ahok.org)

Menurut Rahmat Effendi saat menilai cara kerja Anies yang menjadi Gubernur DKI bersama kota mitra, khususnya Bekasi adalah tidak memberikan prioritas lagi.

Rahmat juga mengungkapkan secara gamblang tentang penghentian dana hibah yang biasa diperoleh dari Jakarta, namun tidak lagi terjadi setelah masa Anies. Ia membandingkan ketika Ahok menjadi Gubernur, selalu terjadi peningkatan kucuran dana hibah sebagai bantuan ke Bekasi untuk perbaikan sarana dan prasarana, serta untuk meningkatkan efisiensi perjalanan antar kota. Berdasarkan catatan-nya, tahun 2017 lalu, dana hibah yang diberikan adalah Rp. 350 miliar.

Anies Persiapkan Antisipasi 

Gubernur DKI Jakarta Anies dalam keterangan kepada media, saat ditanya tentang hubungan percepatan pembangunan lokasi pengolahan sampah yang berhubungan dengan kisruh kota Bekasi, membenarkannya. Hal ini akibat truk sampah DKI Jakarta yang ternyata berjumlah 51 unit, dilarang memasuki kota Bekasi saat akan membawa sampah ke Bantargebang.

Anies berharap dengan percepatan proyek ITF Sunter dalam melakukan pengolahan sampah di Jakarta, problem kenyamanan dan kebersihan kota Jakarta dapat diatasi semakin baik lagi.

Payung hukum yan digunakan pemerintah DKI Jakarta untuk mempercepat pembangunan pengolahan sampah, menggunakan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang baru diteken Presiden Jokowi pada 16 April 2018.

Anies: Kami sudah bayar

Sedangkan dalam tanggapannya atas dana hibah yang diduga dihentikan secara sepihak oleh pihak Pemprov DKI Jakarta , Anies melalui Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta , Premi Lasari menjelaskan, bahwa pihak Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan dana hibah sebagai kewajibannya ke pihak kota Bekasi.

Dilansir tempo.co  18 Oktober 2018, dalam keterangan lebih rincinya , Premi menyebutkan di bulan Mei 2018, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan pemberian dana hibah sebesar 194 miliar. Dimana uang tersebut merupakan kompensasi bau. Sementara itu untuk dana hibah yang dimaksudkan, akan dibicarakan sambil mempertimbangkan faktor fiskal DKI Jakarta dan Propinsi Jawa Barat.

Pernyataan tersebut yang berbeda dengan yang dimaksudkan Walikota Bekasi, dimana Pemprov Bekasi menilai ada poin kerjasama dalam bentuk perjanjian yang belum di penuhi pihak Pemprov DKI Jakarta .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun