Kabar semerbak yang terkadang rahasia umum untuk sebagian pihak bahwa penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ("APBD") merupakan ajang penyalahgunaan dana dan juga sebagai kendaraan untuk politikus daerah dalam mencapai kepentingan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa sejak berlakunya Permendagri No. 22/2011 yang melarang penggunaan dana APBD untuk sepakbola professional telah membelenggu pihak-pihak yang selama ini menduai emas di antara kepentingan yg lebih besar yaitu menciptakan kompentisi sepakbola yang baik di Negara tercinta ini.
Namun demikian, pada tanggal 6 Juni 2012, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia ("PSSI") dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia telah menandatangani Nota Kesepahaman mengenai penyelenggaraan Turnamen Amatir U-22 antar Kabupaten Diseluruh Indonesia. Tentunya dengan berbungkus turnamen amatir, penggunaan APBD bukanlah menjadi sesuatu yang haram.
Yang menjadi pertanyaan dari penandatanganan Nota kesepahaman ini adalah sebagai berikut:
"Apakah turnamen amatir ini setulusnya bertujuan untuk pembinaan pesepakbola? Atau mempunyai tujuan lain yang terselumbung dalam hal ini khususnya sehubungan dengan penggunaan dana APBD serta tujuan lainnya sehubungan dengan politik praktis?"
Satu hal yang menarik, sebagai dikutip Sepak.com, Isran Noor selaku Ketua Apkasi menyatakan bahwa mekanisme dan pelaksanaan turnamen, lanjutnya, akan diserahkan sepenuhnya kepada PSSI, selaku otoritas penyelenggara sepak bola Indonesia. Di kesempatan lainnya Tondo Widodo selaku Wakil Sekjen PSSI menyatakan teknis pelaksanaan Turnamen APKASI sendiri ini masih dalam prosess penggodokan.
Oleh sebab itu, terlepas dari pro kontra penggunaan dana APBD yang mungkin dapat disalahgunakan serta potensi penggunaan turnamen sepakbola ini sebagai era baru politisasi sepakbola tingkat daerah, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dari pengurus PSSI:
1.            Segala kompetisi baik yg berformat turnamen atau liga U-22 seharusnya merupakan domain penuh PSSI sebagai asosiasi sepakbola Indonesia tertinggi; pembenaran terendah adalah pesepakbola U-22 seharusnya sudah menjadi bagian dari suatu kompetisi professional yang merupakan domain PSSI secara keseluruhan.
2.            Adapun jika terlaksana turnamen amatir ini, maka turnamen U-20 jauh lebih tepat mengingat sampai dengan saat ini belum ada suatu kompetisi yang baik yg bersifat massive dilaksanakan di seluruh pelosok Negara tercinta ini.
3.            Kebersertaan Pemerintahan Kabupaten atau Kotamadya pun harus dipenuhi dengan persyaratan yang tegas, yaitu bahwa hanya Kabupaten atau Kotamadya yang memiliki liga penuh pembinaan usia berjenjang dari U-12, U-14, U-16, U-18 dan U-20 yang dapat mengikuti turnamen amatir ini; serta pesepakbola yang mewakili setiap Pemerintahan Kabupaten atau Kotamadya merupakan pesepakbola hasil binaan liga pembinaan usia berjenjang di daerahnya tersebut.
4.            Pengelolaan liga penuh pembinaan usia berjenjang ini memerlukan dana yang tidak kecil, dengan adanya keinginan APKASI seharusnya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh PSSI untuk memaksakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotamadya berperan lebih aktif dengan Pengcab PSSI untuk menciptakan suatu liga penuh pembinaan usia berjenjang di setiap Kabupaten/Kotamadya peserta turnamen amatir APKASI.