Bermain game adalah sebuah media hiburan, namun apa jadinya jika game yang sering kita mainkan dikenakan fatwa haram. Yaps Awalnya telah dikabarkan tentang fatwa haram game PUBG serta sejenisnya oleh MPU Aceh.
Ada pertanyaan, apa game sejenisnya yang difatwa haram oleh MPU Aceh.
Diambil dari tempo.co, tidak hanya PUBG, ada game lain yang disebut. Umumnya ialah game bertopik perang serta popular dimainkan oleh beberapa gamer, dan ada pula beberapa game taktik serta rpg.
Rudiantara sebagai Menkominfo akui belum tahu fatwa haram PUBG serta sejenisnya. Beliau menjelaskan akan bicara pakai faksi berkaitan.
Tersebut daftar nama game yang difatwa haram oleh MPU Aceh.
-- PUBG
-- Mobile Legends
-- Free Fire
-- Lords Mobile: Battle of Empire
-- Clash of Kings
-- Rise of Kingdoms
-- Lineage 2 Revolution
-- Ragnarok M: Eternal Love
-- Crisis Action
-- Kekinian Combat 5: Blackout
-- Call of Duty: Heroes
-- Blitz Brigade
-- Poin Blank Mobile
-- FinalShot
Fatwa haram oleh MPU Aceh ini ada sesudah ketetapan siding di tanggal 19 Juni 2019 yang lalu.
Fatwa ini sudah disetujui oleh 47 ulama pada keanggotaan MPU Aceh.
Kesimpulan: Pada dasarnya bukan karena gamenya yang kurang bagus, namun terkadang efek setelah bermain game itulah yang membuat perilaku kita kurang baik, misalnya karena kalah bermain kita suka mengucapkan kata-kata kotor, sering terbawa emosi untuk marah-marah dan lain sebagainya.