Mohon tunggu...
Wayan Eka Candra Dewi
Wayan Eka Candra Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa

Literasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ashtanga Yoga dan Yoga Pranayama: Definisi, Prinsip, Manfaat dan Cara Praktik

7 Oktober 2025   23:40 Diperbarui: 8 Oktober 2025   08:40 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membantu menstabilkan tekanan darah dan detak jantung melalui efek relaksasi pada sistem saraf parasimpatik.

Memperbaiki fungsi paru-paru dan kapasitas pernapasan, terutama pada orang yang punya masalah pernapasan seperti asma atau gangguan saluran pernapasan lainnya.

Manfaat Mental dan Emosional

Mengurangi stres, kecemasan, dan ketegangan pikiran, karena fokus pada napas membantu menenangkan sistem saraf.

Meningkatkan kualitas tidur, karena napas yang dalam dan teratur membantu tubuh dan pikiran bersiap untuk istirahat.

Memperkuat konsentrasi, kejernihan pikiran, dan kesadaran diri (mindfulness), karena praktik pranayama memerlukan perhatian penuh pada napas dan ketenangan batin.

Membantu stabilitas emosional – membuat seseorang lebih mampu menghadapi tekanan, emosi negatif, atau situasi sulit dengan lebih tenang.

5. Prinsip & Pedoman Praktik Pranayama dalam Ashtanga Yoga

Agar praktik pranayama aman dan efektif, ada beberapa prinsip dan pedoman yang sebaiknya diperhatikan:

1.Mulai dari dasar & tingkat kemampuan sendiri

Jangan langsung melakukan teknik yang sulit atau intens sebelum tubuh dan pernapasan terbiasa. Misalnya, gunakan napas sederhana dulu seperti ujjayi ringan atau pernapasan sadar sebelum mencoba retensi napas (kumbhaka) yang lebih lama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun