Mohon tunggu...
Ruslan Effendi
Ruslan Effendi Mohon Tunggu... Akuntan - Pemerhati Anggaran, Politik Ekonomi, Bahasa

Penulis pada International Journal of Public Administration

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Yuk, Belajar Analisis Wacana Kritis

22 November 2020   16:12 Diperbarui: 22 November 2020   16:37 867
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam beberapa kasus, praktik sosial mungkin seluruhnya dibentuk oleh praktik diskursif, sementara di kasus lain mgk melibatkan campuran praktik diskursif dan non-diskursif. Lah apa yang disebut dengan praktik diskursif. Praktik diskursif sendiri merupakan salah satu bentuk praktik sosial, dan berfokus pada proses produksi, distribusi, dan konsumsi teks. Praktik diskursif itu pastinya juga berupa teks (dalam arti kata yang lebih luas).  

Praktik sosial

Untuk melihat praktik sosial atau menurut konsep Norman Fairclough, melihat perubahan praktik sosial, dia menggunakan konsep lain yang membantu menghubungkan teks, praktik diskursif dan praktik sosial, yaitu hubungan kekuasaan melalui konsep hegemoni. 

Konsep hegemoni membantu untuk melakukan ini, menyediakan diskursus baik matriks -- cara menganalisis praktik sosial di mana wacana utu termasuk dalam hal hubungan kekuasaan, dlm hal apakah merak mereproduksi, merestrukturisasi atau menantang hegemoni yg ada- dan model, cara  mempraktikkan dirinya sbg mode perjuangan hegemoni, mereproduksi, restrukturisasi atau menantang tatanan wacana yang ada. 

Apakah contoh-contoh perubahan sosial seperti yang diuraikan di atas tentang perubahan periklanan, mendidik anak, perkuliahan atau yang lain juga berkaitan dengan hegemoni ini, tentu saja.  

Demikian, semoga bermanfaat. 

RE

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun