Mohon tunggu...
Ruslan Effendi
Ruslan Effendi Mohon Tunggu... Akuntan - Pemerhati Anggaran, Politik Ekonomi, Bahasa

Penulis pada International Journal of Public Administration

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Paradoks Otonomi: Tatkala Kebebasanmu Itu dalam Kebebasanku

20 November 2020   08:13 Diperbarui: 20 November 2020   08:23 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Paradoks. Foto kiri: http://www.disiniajatempatnya.com, kanan: http://patersan.blogspot.com

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

UU 23 TAHUN 2014

Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Perubahan dari UU 22 Tahun 1999 ke UU 32 Tahun 2004

Kewenangan daerah diganti dengan hak, wewenang, dan kewajiban. Ini berkaitan dengan kasus-kasun munculnya raja kecil pada awal otonomi. (munculnya raja kecil, mengindikasikan adanya raja besar (you know me so well lah). 

"Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri" diganti dengan

"mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat." Dengan frasa "Prakarsa sendiri" menjadikan Pusat tidak enjoy. Maka frasa itu dihapus. 

Perubahan UU 32 Tahun 2004 ke UU 23 Tahun 2014

Pada perubahan ini frasa "sesuai dengan peraturan perundang-undangan" diganti dengan frasa "dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Konsep negara kesatuan yang baru dimunculkan ini sebenarnya sudah ada pada UU yang awal yang menyatakan:

"bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun