Mohon tunggu...
Cak Bro Cak Bro
Cak Bro Cak Bro Mohon Tunggu... Administrasi - Bagian dari Butiran debu Di Bumi pertiwi

Menumpahkan barisan Kata yang muncul di Pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentingnya Pelibatan Perusahaan Swasta dalam Pemberantasan Korupsi

25 Juni 2018   10:45 Diperbarui: 25 Juni 2018   10:51 773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

*Pengantar*

Menurut Koordinator Program Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roro Wide Sulistyowati, berdasarkan data dari tahun 2014-2017, pelaku tindak pidana korupsi terbanyak adalah profesi swasta yakni, 164 kasus.

Sedangkan peringkat kedua adalah pejabat sebanyak 148 kasus dan peringkat ketiga anggota DPR/DPRD sebanyak 129 kasus. (5/10/2017).

Selanjutnya, wali kota, bupati dan wakil bupati menempati urutan berikutnya dengan jumlah 60 kasus, disusul kepala dinas sebanyak 25 kasus, gubernur sebanyak 17 kasus, hakim sebanyak 15 kasus, komisioner 7 kasus, duta besar 4 kasus dan lainya sebanyak 81 kasus.

Sedangkan jenis Tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia menurut Roro Wide, ada tujuh bentuk yakni, kerugian uang negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Dalam praktiknya, jelas dia, tindak pidana korupsi dilakukan dalam transaksi tunai seperti, suap terkait jabatan, suap dalam pengadaan dan perijinan.

Sementara itu, Amerika Serikat sebagai negara adidaya bukanlah negara yang telah dapat melepaskan diri dari praktek-praktek korupsi. Korupsi di negara tersebut terjadi di segala bidang mulai dari pemerintah maupun dari sektor usaha atau swasta. Segala upaya telah dilakukan untuk menekan praktek korupsi di negara tersebut. Salah satu upaya tersebut adalah dengan adanya kerjasama antara pemerintah dengan sektor swasta.

Jika kita lihat dari sudut pandang pelaku korupsi, korupsi di Amerika Serikat dapat kita bagi menjadi dua bagian atau sektor yaitu sektor pemerintah dan sektor swasta. Keduanya dapat bertindak sendiri-sendiri  maupun terjadi antara keduanya dalam praktek korupsi.

Contoh yang dapat kita lihat adalah para politisi yang menerima suap atau gratifikasi dari sektor swasta dalam rangka modal utama melakukan kampanye dan sebagai gantinya pihak swasta pemberi suap atau gratifikasi akan menerima janji-janji yang telah disepakati sebelumnya yang biasanya untuk"memuluskan" usaha dengan jalan pintas.

*Upaya Amerika Dalam Pemberantasan Korupdi Di sektor Swasta*

Masih banyaknya kasus korupsi di Amerika Serikat, membuat pemerintah setempat melakukan berbagai upaya keras dalam rangka pemberantasan korupsi di negara tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan dijalinnya kerjasama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta dalam pemberantasan korupsi.

Dengan adanya kerjasama ini diharapkan pemberantasan korupsi di negara tersebut dapat dilakukan dengan efektif dan murah. Salah satu bentuk kerjasama yang dilakukan adalah keterlibatan sektor swasta dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun