Mohon tunggu...
CJNugroho
CJNugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - :)

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengimplementasian Hukum Benda dalam Kehidupan Sehari-hari

27 April 2021   13:22 Diperbarui: 2 Mei 2021   12:20 1085
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa sih hukum benda itu? hukum benda adalah suatu peraturan yang terikat pada benda benda yang ada. Dalam hal ini kami akan menjelaskan apa itu hukum benda dan bagian bagian yang perlu di ketahui oleh masyarakat yang sedang mengalami masalah dalam hukum kebendaaan ini.

1.Benda dan hukum benda
Pengertian benda adalah sebuah objek yang bisa dijadikan hak milik dan itu dijadikan sebagai objek hukum ini dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit adalah sebuah objek yang hanya di lihat dan di pergunakan sebagaimana mestinya.
Dan dalam sebuah kitab UU hukum perdata pada pasal 499 menyebutkan benda adalah segala sesuatu yang menjadi hak milik baik itu barang atau pun tidak seperti hak paten, hak cipta dan lain lain.
Berarti jika kita ingin mengklaim hak cipta atau yang lain kita harus melakukan pendaftaran hak cipta terlebih dahulu sebelum melakukan penuntutan agar pengadilan dapat melakukan sidang sesuai dengan pasal yang berlaku.

2.Hukum kebendaan
Sesuai dengan yang kami sebutkan sebelumnya hukum benda adalah suatu peraturan yang terikat pada benda yang ada dan memiliki hak atas benda tersebut sehingga bisa mengklaim bahwa itu adalah milik diri sendiri atau ornag lain dan hanya bisa di pindah tangankan Ketika kedua belah pihak melakukan persetujuan baik secara perjanjian atau tidak dan memiliki balasannya tersendiri sesuai situasi contoh seperti ingin membeli sebuah mobil kita harus menyerahkan uang tersebut sehingga kita dapat memiliki hak atas mobil tersebut. Jadi hukum benda mengatur tentang hak kepemilikan terhadap suatu objek.

3. Terdapat 6 macam kebendaan
 Apa saja sih 6 macam kebendaan itu?
1.Benda berwujud dan tidak berwujud
Apa sih benda berwujud dan tidak berwujud? Benda berwujud adalah sesuatu yang Nampak seperti mobil, rumah dan lain lain. Sedangkan tidak berwujud seperti hak cipta dan hak paten.
2.Benda tidak bergerak dan bergerak
Benda bergerak adalah sebuah objek yang bisa di pindahkan seperti mobil, motor dan bus. Benda tidak bergerak yaitu sebuah objek yang tidak bisa di pindahkan seperti rumah.
3.Benda sudah ada dan yang akan ada
Benda yang sudah ada adakah sebuah objek yang sudah terbuat seperti rumah yang sudah jadi, sedangkan yang akan ada seperti kamu ingin membuat rumah tapi masih dalam proses pembuatan sehingga rumah itu bisa di anggap sebagai benda yang akan ada.
4.Benda diluar perdagangan dan di dalam perdagangan
Pada bagian ini kita bisa mengartikan benda di luar perdagangan yaitu sebuah benda yang tidak di jual atau tidak bisa diwariskan secara legal seperti narkoba sedangkan di dalam perdagangan bisa di perjual belikan dan bisa di wariskan kepada orang lain.
5.Benda tidak dapat di bagi dan dapat di bagi
Dalam hal ini seperti membuat sebuah perjanjian benda tidak dapat di bagi yaitu setelah membuat suatu perjanjian salah satu pihak harus memberikan hak perjanjian itu secara penuh. Sedangan dapat di bagi memberikannya secara setengah setengah seperti perjanjian pembuatan patung, jumlah uang yang harus diberi setengah dulu setelah selesai baru diberikan setengah lagi.
6.Benda tidak terdaftar dan benda terdaftar
Dalam hal ini hanya dalam hal pembuktian terhadap suatu benda yang kita miliki jadi jika ingin mengklaim benda itu milik kita maka kita harus memberikan bukti yang jelas.

4.Sistem hukum benda
Kita tentu bertanya tanya sistem hukum benda itu apa sih? Jadi sistem hukum benda itu adalah tertutup yang berarti orang tidak dapat mengklaim hak atas benda tersebut selain yang terdapat di dalam UU jadi di luar UU dilarang untuk menjadikannya hak milik. Lalu apa ada perbedaan dengan hukum perikatan. Hukum perikatan memiliki sistem hukum terbuka berarti dapat melakukan perjanjian di luar UU yang ada.

5.Hak kebendaan
Hak kebendaan merupakan hak yang di berikan oleh siapa pun untuk menguasai langsung suatu benda. Jadi hak kebendaan bisa di artikan secara simmoel yaitu sebuah hak yang di berikan kepada manusia untuk memiliki suatu benda. Lalu hak kebndaan di bedakan menjadi 2 yaitu hak menikmati yaitu untuk menerima hasil atas suatu barang yang telah kita miliki dan yang kedua adalah hak memberikan jaminan yaitu sebagai pemberi kepastian untuk membuat perjanjian atau pinjaman jika kita tidak dapat mengembalikannya.

Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak dapat terlepaskan dari kebendaan begitu juga dengan hukum kebendaan. Nah, setelah kita ketahui bagian-bagian dan pengertian dari hukum benda itu sendiri. Maka selanjutnya akan kita kaitkan dengan kehidupan kita sehari-hari dalam mengimplementasikan hukum benda.
Pengimplementasian hukum benda dalam kehidupan sehari-hari dapat berupa penyerahan hak atas tanah, pembelian suatu barang yang nominalnya besar, proses sewa menyewa benda, dan bahkan pencurian benda yang bukan miliknya juga ada kaitannya dengan hukum benda. Lebih tepatnya yaitu hak bezit, dimana seseorang menggunakan atau menikmati sesuatu benda yang dikuasai baik dari upaya diri sendiri maupun orang lain seolah-olah itu miliknya sendiri. Tidak hanya itu, pengimplementasian hukum benda didalam kehidupan sehari-hari sangat banyak dan beraneka ragam yang menjadikan hukum kebendaan salah satu dari kategori ilmu hukum yang patut dipelajari sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak di ingin kan para masyarakat dapat menuntaskan masalah ini.

Oleh karena itu pengimplementasian hukum benda pasti akan terjadi setiap hari. Maka dari itu kita harus mempelajari hukum kebendaan agar membantu kita dalam menjalani kehidupan sehari-hari serta dalam mengimplementasikannya.

                                                                                                                                                                                                              Universitas Internasional Batam 2021

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun