Mohon tunggu...
Kurnia Zisky Amelia
Kurnia Zisky Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

Saya membuat artikel dengan tujuan memenuhi tugas yang diberikan dosen selain itu juga untuk memberikan ilmu dan wawasan yang bermanfaat bagi pembaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebahasaaan Indonesia: Kaidah Dasar Bahasa Indonesia dan Hukum DM (Diterangkan-Menerangkan)

4 April 2022   13:19 Diperbarui: 4 April 2022   13:29 2897
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk menyatakan jamak atau banyak, bahasa Indonesia menggunakan kata bilangan, baik bilangan tertentu maupun bilangan tidak tertentu. Kata bilangan tertentu misalnya : dua, sepuluh, seratus, seribu dll., sedangkan bilangan tidak tentu misalnya : sedikit, sejumlah, sekelompok, beberapa, dll. 

Dengan demikian dalam kaidah bahasa Indonesia ialah:

  • Sekelompok masyarakat
  • Sejumlah Panitia
  • Dua ekor kucing

Dan bukan

  • Sekelompok masyarakat-masyarakat
  • Sejumlah Panitia-panitia
  • Dua ekor kucing-kucing

Pengecualian Hukum D-M

  • Kata yang menunjukkan bilangan: setiap, sebuah, sepasang, dsb. 

Contoh: Seekor kuda (Kuda = D, Seekor = M)

  • Preposisi: di, ke, kepada, dsb. Preposisi atau kata depan selalu diletakkan di depan dalam sebuah frasa. 

Contoh: ke kantor, ke warung, ke rumah

  • Kata keterangan: telah, akan, sebenarnya, dsb. Jenis ini dapat berbeda maknanya jika susunannya berbeda, 

misalnya: main lagi dan lagi main.

  • Kata majemuk serapan dari bahasa lain seperti bumiputra yang mengikuti aturan bahasa aslinya.
  • Pengecualian lain: mayor jenderal, perdana menteri, dsb. Mungkin kata-kata ini sebenarnya adalah kata terjemahan dari bahasa asing yang belum diperbaiki tetapi sudah terlanjur dibakukan.

Identitas Penulis:

Kurnia Zisky Amelia (211011200584)

Program Studi Akuntansi S-1

Fakultas Ekonomi Dan Bisnis

UNIVERSITAS PAMULANG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun