Menurut Montesquieu demokrasi adalah kekuasaan negara yang harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya, yaitu :
- Legislatif yang merupakan pemegang kekuasaaan untuk membuat undang-undang,
- Eksekutif yang merupakan memiliki kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang, dan
- Yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili pelaksanaan undang-undang.
Dalam prinsip trias politica adalah paham yang menganggap bahwa kekuasaan yang baik terbagi dalam tiga bidang, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian atau pemisahan kekuasaan bertujuan agar tidak terjadinya kesewenang - wenangan penguasa dalam menjalankan pemerintahan di negara tersebut.
Montesquieu menganggap sifat alamiah manusia adalah bersikap adil namun karena situasi sosial tertentu, manusia mulai memilih untuk bersikap adil atau tidak adil. Montesquieu (1992) berkata bahwa
“manusia dapat melakukan ketidakadilan karena ia berkepentingan untuk melakukannya dan karena ia lebih memikirkan diri sendiri daripada kepuasan orang lain”.
Contoh dari demokrasi yang tidak adil terjadi dilingkungan tempat tinggal saya adalah pada saat pemilihan ketua RT. Saat pemilihan ketua RT tidak dilakukan dengan cara voting tetapi dengan diskusi, saat itu tidak ada yang ingin menjadi ketua RT jadi tidak ada pemilihan dan ketua RT tetap yang lama.
Pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Pada umumnya hukum itu diartikan sebagai peraturan-peraturan mengenai tingkah laku manusia di dalam masyarakat yang mempunyai sanksi yang bisa dipaksakan. Keadilan akan terjamin dengan adanya hukum. Hukum tersebut harus disesuaikan dengan situasi yang terjadi pada sebuah Negara. Montesquieu (2015) berpendapat bahwa sebuah hukum harus disesuaikan dengan perilaku khas sebuah Negara yang dituju oleh si pembuat hukum.
Suatu hal yang mustahil apabila hukum suatu bangsa akan cocok bagi bangsa lainnya. Jika bagi Montesquieu (2015) hukum adalah akal pikiran manusia maka bagi Huijbers (1982) hukum adalah perwujudan keadilan dalam hidup bersama manusia. Makna yang dimaksud akan tercapai apabila prinsip-prinsip keadilan direalisasikan dalam hukum positif. Realisasi hukum positif harus didasarkan pada prinsip-prinsip suatu pemerintahan. Menurut Huijbers (1982), terdapat tiga prinsip suatu pemerintahan yang dikemukakan oleh Montesquieu yaitu monarki beralaskan kehormatan, republik beralaskan kebajikan sipil, dan despotisme beralaskan ketakutan. Bentuk yang paling cocok pada suatu Negara tergantung pada situasi suatu Negara. Setiap warga negara bertindak harus mengikuti hukum yang berlaku pada Negara yang mereka tempati, baik hukum perdata maupun hukum pidana.
Seperti yang kita ketahui bahwa "dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung" yang memiliki arti dimana kita menginjakan kaki, maka kita harus selalu menghormati adat istiadat tempat tersebut. Jadi selama kita hidup di dunia kita harus selalu menghormati adat istiadat dimana pun kita berada.